kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

2015, PII akan tambah modal Rp 2 triliun


Senin, 22 Desember 2014 / 09:51 WIB
2015, PII akan tambah modal Rp 2 triliun
ILUSTRASI. Fitur VPN Google One.


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pembangunan infrastruktur yang semakin bertambah sepertinya menjadi salah satu ikon pemerintahan Jokowi – JK. Sehingga, perseroan yang bergerak di usaha penjaminan seperti PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia alias PII harus menambah modalnya agar dapat mengikuti pertumbuhan pembangunan infrastruktur.

Armand Hermawan, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PII, berujar, pihaknya telah mengajukan permohonan penambahan modal kepada pemerintah yakni sekitar Rp 2 triliun untuk tahun depan. Per Oktober 2014, PII telah memiliki modal sekitar Rp 4,5 triliun dengan laba ditahan kisaran Rp 800 miliar. Jika permohonan tersebut direalisasikan, maka modal PII akan berjumlah Rp 6,5 miliar.

“Tapi belum disetujui karena proses panjang. Masuk ke APBN-P paling bulan Juni atau Juli. Jadi akhir tahun 2015 baru bisa,” jelasnya. Penambahan modal tersebut dimaksudkan agar jumlah proyek yang dijamin juga bisa lebih banyak. Akan tetapi, sambung Armand, modal perseroan yang sekitar Rp 4,5 triliun cukup untuk menjamin proyek-proyek sepanjang tahun 2015.

Selain itu, Armand menilai penjaminan proyek infrastruktur sangat penting. Hal ini agar para investor baik dalam maupun luar negeri dapat merasa nyaman sehingga kegiatan investasi tersebut tidak akan menimbulkan kerugian. Saat ini, Armand bilang, terdapat tiga proyek yang akan dijamin oleh perseroan.

Sedangkan secara indikatif, PII memiliki dua jenis fee atau imbal jasa, yakni one-time fee sekitar 100 basis poin dan recurring fee, yaitu 50 basis poin hingga 100 basis poin.“One-time fee itu biaya structuring kita, biaya menstruktur penjaminan. Kalau yang recurring itu biaya penjaminan, ini berdasarkan berapa yang dicover,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×