kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3 Cara melaporkan kasus pinjaman online ilegal, jangan sampai terjerat


Senin, 29 November 2021 / 04:52 WIB
3 Cara melaporkan kasus pinjaman online ilegal, jangan sampai terjerat
ILUSTRASI. OJK mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Oleh karenanya, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online ilegal. Ada sejumlah cara untuk melaporkannya.

Jika masyarakat berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dulu. Salah satunya, memastikan pinjaman online tersebut terdaftar di OJK.

Satgas Waspada Investasi OJK berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait.

Cara Cek Legalitas

Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol:

  • Website OJK

 Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar:

  1. Cek melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/
  2. Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Daftar terkini 106 pinjol berizin OJK 2021, sudah dirilis!

  • WhatsApp OJK

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca Juga: Awas pinjol ilegal, berikut nama 104 fintech legal & terdaftar OJK November 2021

  • Telepon 157 atau mengirim e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×