kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.890   20,00   0,12%
  • IDX 8.878   -6,50   -0,07%
  • KOMPAS100 1.232   5,51   0,45%
  • LQ45 874   7,36   0,85%
  • ISSI 325   0,40   0,12%
  • IDX30 446   5,69   1,29%
  • IDXHIDIV20 529   8,07   1,55%
  • IDX80 137   0,77   0,56%
  • IDXV30 146   2,09   1,45%
  • IDXQ30 143   1,65   1,17%

3 Cara melaporkan kasus pinjaman online ilegal, jangan sampai terjerat


Senin, 29 November 2021 / 04:52 WIB
3 Cara melaporkan kasus pinjaman online ilegal, jangan sampai terjerat
ILUSTRASI. OJK mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Yang perlu diingat, perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

  1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
  2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
  3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×