kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

4 Minggu Terakhir Ada 689 Akun Terlibat Judi Online


Rabu, 28 Agustus 2024 / 18:38 WIB
4 Minggu Terakhir Ada 689 Akun Terlibat Judi Online
ILUSTRASI. Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Bank Indonesia (BI) mencatat ada 689 akun yang terindikasi terlibat kegiatan judi online.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat ada 689 akun yang terindikasi terlibat kegiatan judi online. Hal tersebut berdasarkan hasil temuan cyber patrol dalam empat minggu terakhir.

Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI, Anton Daryono mengatakan 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online tersebut berasal dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).

Selain itu, pihaknya juga mencatat 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce serta di media sosial.

“Bank Indonesia telah meminta PJP untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti melakukan tindak lanjut seperti pemblokiran, penutupan akun, dan melaporkan penutupan URL terindikasi perjudian online ke Kominfo,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8).

Baca Juga: Hati-hati! OJK Bakal Blokir Pelaku Judi Online, Tak Bisa Akses Layanan Jasa Keuangan

Anton mengungkapkan, pihaknya juga meminta Penyelenggara Jasa Pembayaran untuk melakukan cyber patrol secara mandiri.

Di samping itu, Anton menyebutkan, hingga Juli 2024 Kominfo telah menginformasikan kepada pihaknya bahwa terdapat 504 akun rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Adapun, dari 504 akun rekening tersebut 431 akun tercatat sebagai pengguna PJP.

Anton merinci, dari 431 akun yang tercatat sebagai pengguna PJP tersebut, 88 akun diidentifikasi melakukan transaksi wajar, dan 343 akun telah teridentifikasi diduga digunakan untuk transaksi judi online.

“Seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik,” tandasnya.

Baca Juga: PSE Privat Harus Teken Pakta Anti Judi Online

Selanjutnya: Golden Energy Mines (GEMS) Bidik Produksi 50 Juta Ton Batubara Tahun Ini

Menarik Dibaca: Inovasi Layanan Kesehatan, Prodia Fokus pada Advanced Precision Medicine

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×