Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses likuidasi fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) masih berjalan sampai saat ini. Mengenai tahapannya, kini sudah berada dalam proses pengumuman hasil verifikasi tagihan yang telah diajukan para lender.
Anggota Tim Likuidasi Investree Narendra Airlangga Tarigan menerangkan Tim Likuidasi telah menyelesaikan proses verifikasi atas seluruh pengajuan tagihan yang diterima oleh Tim Likuidasi Investree sebanyak 1.717 tagihan.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Narendra mengatakan Tim Likuidasi menetapkan bahwa terdapat 1.708 tagihan lender dinyatakan sebagai Tagihan Terverifikasi.
"Adapun sembilan tagihan dinyatakan sebagai Tagihan Tidak Terverifikasi Sementara," kata Narendra dalam pengumuman resmi yang dikonfirmasi Kontan, Minggu (8/2/2026).
Jika ditelaah berdasarkan lampiran data Tim Likuidasi Investree, empat dari sembilan tagihan yang dinyatakan Tagihan Tidak Terverifikasi
Baca Juga: Nasib Dana Lender Investree: OJK Beberkan Proses Verifikasi Tagihan
Sementara berasal dari entitas perusahaan, yakni PT Kekal Indonesia Adikarya dengan alasan tidak ditemukan bukti penerimaaan dana pinjaman pada Investree, PT Inovasi Niaga Indonesia dengan alasan tidak melampirkan dokumen pendukung, PT Bara Alam Utama dan PT Nusalaras Lestari yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh Tim Likuidasi.
Sementara itu, lima dari sembilan tagihan yang dinyatakan Tagihan Tidak Terverifikasi Sementara berasal dari perseorangan.
Narendra menyebut para pihak yang tagihannya tidak terverifikasi, Tim Likuidasi memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau banding hingga 25 Februari 2026 pukul 17:00 WIB, dengan menyertakan dokumen pendukung tambahan melalui email timlikuidasiirj@gmail.com.
Jika menilik data lebih rinci, terdapat 4 bank yang menjadi lender korporasi sudah terverifikasi tagihannya, yaitu BPR Supra Artapersada dengan nilai Rp 2,77 miliar, PT Bank Danamon Indonesia dengan nilai Rp 9,9 miliar, kemudian PT Bank Raya Indonesia dengan nilai Rp 18,04 miliar, serta PT Bank Amar Indonesia dengan nilai Rp 13,37 miliar.
Secara total, nilai tagihan lender yang terverifikasi berdasarkan pencatatan di data Investree sebesar Rp 151,78 miliar.
Lebih lanjut, Narendra menerangkan Tim Likuidasi Investree telah melakukan proses verifikasi tagihan dengan tahapan, meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian nilai tagihan dengan dokumen pendukung yang diajukan, verifikasi atas dokumen pengajuan tagihan berdasarkan data fisik dan/atau data non-fisik yang dikuasai Tim Likuidasi, serta verifikasi dan pencocokan data pengajuan tagihan sebatas pada catatan keuangan internal Investree yang berhasil dipulihkan oleh Tim Likuidasi.
Baca Juga: Ditangkap September, OJK Masih Lakukan Penyidikan ke Eks CEO Investree Adrian Gunadi
Narendra menjelaskan Tim Likuidasi telah membuka Periode Pengajuan Tagihan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 9 April 2025 sampai 8 Juni 2025. Hal itu sesuai dengan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Sehubungan dengan pembubaran Investree dan pembukaan Periode Pengajuan Tagihan, Narendra menyampaikan Tim Likuidasi telah melakukan pengumuman secara sah dan patut yang diumumkan serentak pada 9 April 2025 melalu Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), 2 surat kabar nasional, dan situs resmi Investree.
Narendra menerangkan seluruh informasi dan perkembangan terkait proses likuidasi Investree akan diumumkan secara resmi dan berkala. Dia menyampaikan jika terdapat pernyataan atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, pihak terkait dapat menghubungi Tim Likuidasi.
Sementara itu, berdasarkan tahapan dan rencana kerja Tim Likuidasi Investree, Narendra menerangkan pengajuan dan verifikasi tagihan kreditur dilaksanakan pada April 2025 hingga Februari 2026.
Adapun tahapan pengelolaan aset, rekonsiliasi dana, dan penagihan piutang dilakukan mulai Juni 2025 hingga Februari 2027.
Tahapan itu meliputi inventarisasi dan identifikasi seluruh aset milik Investree, rekonsiliasi dana pada seluruh rekening Investree, penagihan piutang Investree kepada para debitur dan borrower secara berkelanjutan termasuk para debitur dan borrower yang berada dalam keadaan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta pelaksanaan RUPSLB terkait pengunduran diri dan pengangkatan anggota Tim Likuidasi.
Baca Juga: OJK Terus Lakukan Pengawasan Ketat Terkait Proses Likuidasi Investree
Selanjutnya, terdapat tahapan audit dan penyusunan neraca likuidasi yang dilakukan mulai Februari 2026 hingga Juli 2026. Tahapan itu meliputi penunjukan akuntan publik dan pelaksanaan audit neraca penutupan Investree, penyampaian hasil audit neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyusunan dan penyampaian Neraca Sementara Likuidasi kepada OJK, serta pengumuman Neraca Sementara Likuidasi yang telah disetujui OJK melalui surat kabar.
Tahapan selanjutnya, yakni pembagian kekayaan hasil likuidasi dan penyelesian akhir proses likuidasi pada Februari 2027 hingga Mei 2027. Tahapan tersebut meliputi pengumuman rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, masa pengajuan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, pembayaran kekayaan hasil likuidasi kepada para kreditur dan sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham, serta pengumuman tanggal pembayaran terakhir dan tindak lanjut bagi kreditur yang tidak mengambil haknya.
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha fintech lending Investree pada 21 Oktober 2024, imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai dan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan fraud. Alhasil, saat itu OJK meminta Investree wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha.
Perkembangan Kasus Investree
Di sisi lain, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan dua tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Keduanya merupakan pengurus fintech peer to peer lending PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ). Adapun langkah itu merupakan pelaksanaan Tahap II penanganan perkara Investree.
Baca Juga: Proses Likuidasi Investree Masih Berlangsung, OJK Sebut Eks Karyawan Juga Punya Hak
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan langkah itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Hal itu juga menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/1).
Ismail menyampaikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan. Dengan demikian, berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Dalam proses penyidikan, dia bilang penyidik OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.
Dalam tahap penyidikan, Ismail mengatakan kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Dia menyebut penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan ?melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Baca Juga: Adrian Gunadi Ditangkap, Lender Investree Berharap Dana Bisa Kembali Lagi
"Selain itu, melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka," tuturnya.
Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan selanjutnya ?dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.
?OJK menyebut penanganan perkara Investree itu tak terlepas dari sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK. Ismail mengatakan sinergi lintas kementerian/lembaga merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum.
Selanjutnya: Tekanan Ekonomi Meningkat, Jumlah Kelas Menengah Turun dalam 7 Tahun Terakhir
Menarik Dibaca: 6 Alasan Tidur Bisa Bikin Berat Badan Turun yang Jarang Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)