Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat empat perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir November 2025. Adapun jumlahnya bertambah satu perusahaan, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebanyak tiga perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 4 perusahaan pembiayaan tersebut.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta mengambil opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola, IFG Dorong Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 505,3 triliun per Oktober 2025. Nilai piutang pembiayaan per September 2025 tumbuh 0,68% secara tahunan atau Year on Year (YoY).
Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) net industri tercatat sebesar 0,83% per Oktober 2025. Angka tersebut membaik dari pencapaian bulan sebelumnya yang sebesar 0,84%.
Adapun Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Oktober 2025 sebesar 2,47%. Angkanya terbilang sama, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya.
Selanjutnya: Promo JSM Superindo 12-14 Desember 2025, Deterjen Hemat & Nugget Diskon 40%
Menarik Dibaca: Lakukan Rutin, Ini 6 Manfaat Gerakan Squat Bagi Pria dan Wanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













