Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis tanda-tanda rekening bank yang berisiko diblokir sementara.
Kebijakan ini diambil untuk melindungi pemilik sah dan mencegah penyalahgunaan rekening dormant yang kerap menjadi sarana kejahatan finansial.
Dalam peta risiko terbaru, PPATK mengidentifikasi 122 juta rekening dormant yang sebagian besar tidak aktif selama 5 hingga 35 tahun.
Proses analisis telah selesai, dan pembukaan kembali dilakukan secara bertahap oleh perbankan.
Lantas, bagaimana ciri-ciri rekening yang berisiko diblokir PPATK dan cara megatasinya?
Ciri-ciri rekening yang berisiko diblokir PPATK
PPATK menjelaskan ada lima indikator utama yang membuat rekening masuk kategori dormant berisiko diblokir:
1. Tidak digunakan selama 3 bulan atau lebih: tanpa aktivitas setor, tarik tunai, atau transfer.
2. Terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, narkotika, atau pencucian uang.
Baca Juga: Rekening Ketua MUI Berisi Dana Yayasan Rp 300 Juta Diblokir PPATK
3. Pernah berpindah tangan secara ilegal: rekening diperjualbelikan atau dipinjamkan kepada pihak lain.
4. Tidak ada aktivitas, tetapi tetap aktif secara administratif, sehingga rawan disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik.
5. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir, biasanya disertai notifikasi dari pihak bank.
Menurut PPATK, pemblokiran rekening bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik sah.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Dormant, Deposito Judi Online Turun 55% pada Mei 2025
"Tujuan dari penghentian transaksi sementara ini adalah memberikan perlindungan kepada pemilik sah rekening sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).