Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan bulanan lebih dari 50% pada jumlah deposito judi online bulan Mei 2025, ketika pemblokiran rekening dormant pertama kali dilakukan.
Pada bulan Januari 2025, PPATK mencatat jumlah deposito judi online berada di level Rp 2,96 triliun. Jumlahnya kemudian naik pada bulan Februari menjadi Rp 3,05 triliun, sebelum kemudian turun kembali pada bulan Maret menjadi Rp 2,59 triliun.
Namun, pada bulan April terjadi lonjakan hingga Rp 5,08 triliun. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, ini terjadi karena dorongan momentum lebaran.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Bank yang Nganggur 3 Bulan, Begini Cara Aktivasi Ulang
“Kenaikan hampir 100% ini kurang lebih karena lebaran. Ada dana likuid dari THR, itu digunakan untuk judi online,” kata Ivan kepada awak media di kantor PPATK, Rabu (6/8/2025).
Begitu PPATK mulai memblokir atau menghentikan rekening dormant pada 16 Mei 2025, jumlah deposito langsung tercatat turun menjadi Rp 2,29 triliun pada bulan Mei. Penurunan tersebut setara dengan 54,92% dari jumlah bulan sebelumnya.
Jumlahnya kemudian lanjut menurun menjadi Rp 1,50 triliun pada bulan Juni. Pun Ivan bilang hingga bulan Juli, jumlahnya diperkirakan sudah turun semakin masif ke bawah Rp 1 triliun.
Untuk diketahui, jumlah deposito judi online selama semester I-2025 ini total mencapai Rp 17,5 triliun. Ivan menyebutkan jumlah ini menjadi capaian tersendiri karena berhasil ditekan turun dari posisi Rp 37,2 triliun pada semester I-2024.
Baca Juga: Kolaborasi Bank &Fintech, Perputaran Nilai Judi Online Turun 43% pada Semester I-2025
Lebih lanjut, capaian itu berhasil diraih dengan intervensi atau tekanan pemerintah saat ini, di antaranya dengan sosialisasi dan pemblokiran rekening dormant.
Nah jika intervensi tersebut dilanjutkan, proyeksinya secara keseluruhan perputaran dana judi online pada 2025 bisa ditekan hingga 37,23% menjadi Rp 205,30 triliun dari posisi Rp 359,81 triliun pada 2024.
Maka dari itu, ia memastikan PPATK akan kian lanjut mendorong upaya yang telah dilakukan hingga kini, salah satunya dengan memperkuat basis pemblokiran rekening dormant bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia tak menampik, pemblokiran rekening dormant yang telah dilakukan sebelumnya dan menuai kritik masyarakat memang belum memiliki basis yang jelas.
“Memang benar ketika bicara definisi rekening dormant, parameter masing-masing bank bisa berbeda. Ini akan diperkuat lagi oleh pimpinan OJK agar lebih jelas,” katanya.
Baca Juga: Fakta Alasan PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant untuk Lindungi Dana Nasabah
Namun ia menegaskan, rekening yang disasar PPATK sebagai dormant bukanlah rekening tanpa transaksi selama 3 bulan. “Populasinya 5 tahun ke atas,” tegasnya.
Menurutnya, dengan cara inilah PPATK memenuhi tuntutan masyarakat untuk menyasar rekening dengan transaksi judol. Meski ia pun tak menampik, dalam prosesnya ada dampak negatif yang muncul seperti terlibatnya rekening orang tak bersalah.
Selanjutnya: Penetrasi Internet di Indonesia Capai 80,66%, Pemerataan Masih Jadi Tantangan
Menarik Dibaca: Hingga Juli, Railink Catat 4 Juta Penumpang Naik KA Bandara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News