Reporter: Adrianus Octaviano, Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hati-hati dengan penawaran pinjaman online atau pinjol yang beberapa waktu belakangan kembali marak. Masyarakat harus mengetahui, apakah pinjol tersebut memiliki izin atau pinjol ilegal.
Melansir Kontan.co.id, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Penemuan pinjol ilegal ini dilakukan melalui patroli terhadap aktivitas pinjaman online ilegal.
Satgas Waspada Investasi telah menutup kegiatan pinjol ilegal yang ditemukan tersebut.
Sebagai informasi, sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Kamis (25/8).
Baca Juga: SWI Kembali Temukan 71 Pinjol Ilegal
Tongam menambahkan, pihaknya mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.
“SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” imbuhnya.
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Dengan melakukan pemeriksaan di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:
1. Website OJK
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Jika Anda sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, tak perlu takut. Anda bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id
2. OJK:
Hotline: 157
WA: 08115715715
email: konsumen@ojk.go.id
3. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News