kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.700   0,00   0,00%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia, Ini Alasannya


Kamis, 01 Januari 2026 / 10:28 WIB
PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya tidak hanya memblokir rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI). ( ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul kasus gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya tidak hanya memblokir rekening perusahaan, tetapi juga rekening milik pihak yang menerima aliran dana dari PT DSI. 

"Iya, kami lakukan penghentian. Penghentian bukan hanya pada rekening PT DSI, namun pihak-pihak lain terkait yang menerima aliran dana dari PT DSI," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (31/12/2025). 

Baca Juga: Kilas Balik 2025, Gagal Bayar di Industri Fintech Mulai dari Akseleran Hingga DSI

Ivan mengungkapkan, pemblokiran rekening dilakukan agar dapat mencegah nasabah dari kerugian yang lebih besar. Sementara itu, pemblokiran rekening pihak lain dilakukan untuk memudahkan tim penyidik melakukan proses analisis dalam pemeriksaan lanjutan. 

Sebab, PPATK telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI. Hal ini menyusul peningkatan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus. 

"Penghentian dalam rangka perlindungan terhadap nasabah yang dirugikan," kata Ivan. 

Sementara terkait permintaan PT DSI untuk membuka pemblokiran rekening perusahaan karena menghambat pembayaran dana kepada lender dan keberlangsungan operasional perusahaan, Ivan menegaskan pihaknya hanya melakukan tugas sesuai kewenangan instansi. 

"Kami lakukan tugas dan kewenangan kami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jawabnya singkat. 

Baca Juga: Pembayaran Awal Terbilang Kecil, Lender Desak DSI Segera Bayarkan Dana yang Tertahan

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan, pemblokiran rekening PT DSI dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan lanjutan. Dia memastikan pemblokiran rekening telah sesuai dengan kewenangan PPATK dan peraturan yang berlaku. 

"PPATK berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," jelas Natsir kepada Kompas.com, Rabu. 

Sebelumnya, OJK menyatakan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan PT DSI. Hal ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap DSI terkait kasus gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah. 

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, selain PPATK, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini. 

"Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025). 

Selain itu, OJK juga sudah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi yang dilakukan DSI.

Baca Juga: Dana Syariah Indonesia (DSI) Mulai Cicil Pembayaran kepada Lender

Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu
Editor: Erlangga Djumena

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/01/01/091802326/blokir-rekening-dana-syariah-indonesia-ini-alasan-ppatk?page=all#page2.

Selanjutnya: Efek MBG, Widodo Makmur (WMPP) Pasang Target Pendapatan Naik Dua Kali Lipat di 2026

Menarik Dibaca: 13 Kebiasaan yang Bisa Bikin Cepat Tua, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×