kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

AAJI Catat Penurunan Klaim dan Manfaat Asuransi Jiwa 11,1% pada Kuartal I-2025


Kamis, 05 Juni 2025 / 20:40 WIB
AAJI Catat Penurunan Klaim dan Manfaat Asuransi Jiwa 11,1% pada Kuartal I-2025
ILUSTRASI. Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Karin Zulkarnaen.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa mencapai Rp 38,16 triliun hingga pada kuartal I-2025.

Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Karin Zulkarnaen menjelaskan, pembayaran klaim dan manfaat tersebut dibayarkan kepada 3,74 juta orang. Jumlah tersebut menurun 11,1% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnynya.

"Ini terutama berasal dari turunnya klaim partial withdrawal dan surrender," ujar Karin dalam dalam konferensi pers laporan kinerja AAJI, Rabu (4/6). 

Baca Juga: Surat Edaran OJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan Terbit, Begini Respons AAJI

Klaim aprtial withdrawal tercatat senilai Rp 3,72 triliun sementara klaim surrender tercatat senilai Rp 19,20 triliun. Menurutnya, penurunan klaim tersebut menunjukkan adanya kestabilan yang mulai terbentuk dalam perilaku nasabah.

AAJI juga mencatat adanya penurunan klaim pada asuransi kesehatan mengalami sebesar 2,2% year on year (YoY) dengan total mencapai Rp 5,83 triliun pada kuartal I-2025.

Secara total, AAJI mencatat pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai senilai Rp 47,45 triliun pada kuartal I-2025. Jumlah pendapatan premi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 3,2% secara YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×