kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Surat Edaran OJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan Terbit, Begini Respons AAJI


Kamis, 05 Juni 2025 / 18:15 WIB
Surat Edaran OJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan Terbit, Begini Respons AAJI
ILUSTRASI. OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025.

Dalam SEOJK tersebut, tertuang berbagai ketentuan mengenai produk asuransi kesehatan, mulai dari co-payment hingga pembentukan Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis (DPM).

Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik terbitnya SEOJK Nomor 7 Tahun 2025. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan adanya SEOJK itu sebagai langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat tata kelola dan keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.

"Regulasi itu hadir sebagai jawaban atas tantangan industri, khususnya yang terkait dengan pengendalian biaya klaim, transparansi manfaat, serta perlindungan hak masyarakat," ungkapnya dalam konferensi pers AAJI, Rabu (4/6).

Baca Juga: Ini Tanggapan AAJI Terkait Aturan Co-Payment Dalam SEOJK Produk Asuransi Kesehatan

Lebih lanjut, Budi memandang aturan itu sebagai peluang untuk membangun sistem asuransi kesehatan yang lebih adil dan efisien.

Oleh karena itu, Budi mengatakan AAJI secara aktif berkoordinasi dengan OJK agar implementasi regulasi yang tertuang dalam SEOJK 7 Tahun 2025 tetap selaras dengan dinamika industri, sekaligus menjaga keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan pelindungan yang optimal bagi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan salah satu latar belakang penerbitan SEOJK Produk Asuransi Kesehatan, yaitu untuk mendorong efisiensi dalam biaya kesehatan yang terus meningkat dengan inflasi medis yang lebih tinggi dari inflasi umum. 

"Efisiensi itu diharapkan dapat memitigasi dampak dari inflasi medis dalam jangka panjang. Dengan demikian, biaya kesehatan masih dapat dibiayai secara bersama baik melalui skema penjaminan nasional maupun melalui skema asuransi komersial," kata Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).

Baca Juga: AAJI Catat Pendapatan Premi Capai Rp 47,45 Triliun pada Kuartal I-2025

Selain itu, Ogi bilang adanya SEOJK Produk Asuransi Kesehatan juga untuk mendorong pembenahan ekosistem asuransi kesehatan dengan penerapan praktik pengelolaan risiko yang lebih baik. 

Adapun SEOJK Produk Asuransi Kesehatan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Dijelaskan juga pertanggungan atau kepesertaan atas produk asuransi kesehatan yang sudah berjalan pada saat SEOJK Produk Asuransi Kesehatan ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan atau kepesertaan berakhir. 

Disebutkan juga, bagi produk asuransi kesehatan yang dapat diperpanjang secara otomatis (renewable term) dan telah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan kepada OJK sebelum SEOJK tersebut berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK Produk Asuransi Kesehatan paling lambat 31 Desember 2026. (*)

Selanjutnya: Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Absen Bagi Dividen pada Tahun Ini

Menarik Dibaca: Stok Beras RI 4 Juta Ton, Pengamat: Genjot Produksi Dalam Negeri Sebelum Ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×