kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

AAJI minta pembatasan saham untuk asuransi baru


Senin, 30 Mei 2016 / 22:35 WIB
AAJI minta pembatasan saham untuk asuransi baru


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Asosiasi asuransi mengusulkan pembatasan porsi saham investor asing sebesar 80% dilakukan untuk perusahaan asuransi baru. Serta tidak berlaku untuk perusahaan asuransi yang telah beroperasi alias existing.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, berat jika aturan tersebut berlaku juga bagi perusahaan asuransi existing. Sebab, jika itu terjadi, maka akan terjadi goncangan industri asuransi.

Ia meminta pemerintah untuk bijak menentukan peraturan dalam membatasi porsi kepemilikan asing. Lain soal, jika ini berlaku bagi perusahaan asuransi baru. Togar menilai, tidak akan menjadi persoalan kalau dibatasi 80%. Sebab, minat investor untuk menanam modal tidak akan surut.

"Memang akan jadi pertimbangan, sebab di Malaysia dan Singapura porsi kepemilikan asing boleh mencapai 100%. Namun porsi 80% masih menarik," paparnya, Senin (30/5).

Dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dirilis, porsi kepemilikan asuransi asing dibatasi 80%. Hal ini berlaku untuk perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, penilai kerugian asuransi, pialang asuransi dan pialang reasuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×