kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

AAJI minta pembatasan saham untuk asuransi baru


Senin, 30 Mei 2016 / 22:35 WIB
AAJI minta pembatasan saham untuk asuransi baru


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Asosiasi asuransi mengusulkan pembatasan porsi saham investor asing sebesar 80% dilakukan untuk perusahaan asuransi baru. Serta tidak berlaku untuk perusahaan asuransi yang telah beroperasi alias existing.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, berat jika aturan tersebut berlaku juga bagi perusahaan asuransi existing. Sebab, jika itu terjadi, maka akan terjadi goncangan industri asuransi.

Ia meminta pemerintah untuk bijak menentukan peraturan dalam membatasi porsi kepemilikan asing. Lain soal, jika ini berlaku bagi perusahaan asuransi baru. Togar menilai, tidak akan menjadi persoalan kalau dibatasi 80%. Sebab, minat investor untuk menanam modal tidak akan surut.

"Memang akan jadi pertimbangan, sebab di Malaysia dan Singapura porsi kepemilikan asing boleh mencapai 100%. Namun porsi 80% masih menarik," paparnya, Senin (30/5).

Dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dirilis, porsi kepemilikan asuransi asing dibatasi 80%. Hal ini berlaku untuk perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, penilai kerugian asuransi, pialang asuransi dan pialang reasuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×