Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi yang dibatasi sebanyak 80%. Jika PP terbit, OJK baru akan menyusun Peraturan OJK terkait batas minimal investasi
Jika berdasarkan Undang Undang Asuransi, pembuatan PP mengenai kepemilikan saham asing harus rampung paling lambat pada 2017. Baru kemudian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat Peraturan OJK mengenai tekhnis isi aturan tersebut.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, masih menunggu PP keluar baru akan menyusun POJK.
Hanya saja Dumoly mengatakan, rencananya OJK akan melakukan secara bertahap terkait porsi investasi asing yang dibatasi. "OJK ingin bertahap dilakukan. Misalnya untuk asuransi baru. Bagaimana rencana bisnis asuransi ke depan," tandas Dumoly pada Senin (30/5).
Belum jelas, apakah batas maksimal 80% saham asing berlaku untuk perusahaan asuransi baru atau juga untuk existing. Andaikata berlaku juga untuk existing, Dumoly menyarankan pemenuhannya menjadi perusahaan terbuka. Cara lain dengan menambah porsi kepemilikan lokal.
Dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dirilis, porsi kepemilikan asuransi asing dibatasi 80%. Hal ini berlaku untuk perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, penilai kerugian asuransi, pialang asuransi dan pialang reasuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News