Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Investor asing harus bersiap mengurangi porsi kepemilikan saham di perusahaan asuransi. Pemerintah menetapkan porsi saham di perusahaan asuransi maksimal 80%.
Dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dirilis, porsi kepemilikan asuransi asing dibatasi 80%. Hal ini berlaku untuk perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, penilai kerugian asuransi, pialang asuransi dan pialang reasuransi.
Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta, pemerintah memperjelas pembatasan porsi asing yang dimaksud. Sebab, belum ada penjelasan lebih lanjut apakah ini berlaku untuk perusahaan asuransi baru atau juga berlaku untuk perusahaan asuransi existing.
"Kami masih menunggu pemerintah. Sebab, belum jelas DNI ini akan berlaku kepada perusahaan asuransi yang mana," tandas Togar, Senin (30/5).
Jika berdasarkan Undang Undang Asuransi, pembuatan PP mengenai kepemilikan saham asing harus rampung paling lambat pada 2017. Baru kemudian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat Peraturan OJK mengenai teknis isi aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News