Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama regulator tengah menyusun tabel mortalita III atau risiko terbaru dari peserta asuransi. Lewat pembaharuan data itu, mereka berharap pelaku di industri asuransi bisa menentukan tarif premi secara lebih fair.
Tabel mortalita III, papar Stephen Juwono, Direktur Eksekutif AAJI, merupakan pembaruan atas tabel mortalita II. Yang terakhir ini dirancang oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan diterbitkan pada 7 Desember 1999.
Kata Stephen, tabel itu perlu disusun ulang karena data yang ada dalam tabel mortalita II sudah tak up to date lagi. “Otomatis ada perubahan yang signifikan dari kependudukan, sehingga perlu diperbaharui,"ujarnya Selasa (17/11). Misalnya soal tingkat harapan hidup orang Indonesia dan risiko kesehatan.
Lagipula, imbuh Stephen, bisnis asuransi terus berkembang dan banyak pemain baru bermunculan. Dulu, waktu menyusun tabel mortalita II, datanya hanya mengacu pada 16 perusahaan yang menguasai 70% pangsa pasar. "Nah, untuk TMI III kami berharap seluruh anggota AAJI punya peran," ujar Stephen.
Dalam menyusun tabel ini, AAJI menggandeng Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), perusahaan reasuransi Swiss Re, dan Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
AAJI berharap, tabel baru ini bisa selesai akhir 2010 dan bisa digunakan sebagai acuan penentuan tarif premi pada 2011. Stephen yakin target ini tercapai karena industri sangat menanti-nantikan pembaharuan ini. "Kendala terberat adalah soal pengumpulan data.
Tapi melihat besarnya dukungan dari industri, kami optimistis program ini selesai tepat waktu," katanya. Beberapa data yang akan mereka minta adalah jumlah eksposur dan jumlah klaim asuransi.
Stephen yakin tabel mortalita III ini akan berpengaruh besar bagi rate premi asuransi. "Perubahan tingkat harapan hidup tentu mempengaruhi premi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News