kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

AAJI: Permintaan perlindungan gangguan jiwa sedikit, asuransi garap penyakit kritis


Minggu, 06 Oktober 2019 / 16:15 WIB
AAJI: Permintaan perlindungan gangguan jiwa sedikit, asuransi garap penyakit kritis
ILUSTRASI. Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak banyak perusahaan asuransi yang menggarap bisnis perlindungan gangguan kesehatan mental. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengakui hanya sedikit pemain asuransi yang menjual produk ini.

“Memang sedikit yang menjual asuransi kesehatan dengan perluasan gangguan kesehatan kejiwaan. Persentasinya kecil sekali, itu lebih ke gimmick,” ujar Togar kepada Kontan.co.id, Minggu (6/10).

Baca Juga: BPJS Kesehatan tanggung perawatan gangguan kesehatan jiwa

Ia menilai perluasan gangguan kesehatan jiwa secara keuntungan ataupun kerugian sama saja dengan perluasan produk asuransi kesehatan. Namun secara psikologisnya, masyarakat Indonesia lebih mencemaskan penyakit kritis seperti kanker, tumor, dan jantung.

“Permintaan asuransi untuk penyakit yang arah ke gangguan jiwa sebetulnya tidak banyak, walaupun ada, tapi sedikit. Walaupun potensi klaimnya juga tidak terlalu tinggi,” jelas Togar.

Selain itu, Togar menilai kebanyakan asuransi yang dijual oleh perusahaan asuransi komersil menyasar masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar masyarakat mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan itu iurannya murah tapi jangkauan cover penyakitnya luas, termasuk gangguan jiwa. Apalagi BPJS Kesehatan sudah diwajibkan oleh Undang-Undang. Kalau asuransi komersil ada batasan-batasannya, misalnya penyakit yang sudah diderita tidak di-cover,” pungkas Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×