kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

AAJI: Permintaan perlindungan gangguan jiwa sedikit, asuransi garap penyakit kritis


Minggu, 06 Oktober 2019 / 16:15 WIB
AAJI: Permintaan perlindungan gangguan jiwa sedikit, asuransi garap penyakit kritis
ILUSTRASI. Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak banyak perusahaan asuransi yang menggarap bisnis perlindungan gangguan kesehatan mental. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengakui hanya sedikit pemain asuransi yang menjual produk ini.

“Memang sedikit yang menjual asuransi kesehatan dengan perluasan gangguan kesehatan kejiwaan. Persentasinya kecil sekali, itu lebih ke gimmick,” ujar Togar kepada Kontan.co.id, Minggu (6/10).

Baca Juga: BPJS Kesehatan tanggung perawatan gangguan kesehatan jiwa

Ia menilai perluasan gangguan kesehatan jiwa secara keuntungan ataupun kerugian sama saja dengan perluasan produk asuransi kesehatan. Namun secara psikologisnya, masyarakat Indonesia lebih mencemaskan penyakit kritis seperti kanker, tumor, dan jantung.

“Permintaan asuransi untuk penyakit yang arah ke gangguan jiwa sebetulnya tidak banyak, walaupun ada, tapi sedikit. Walaupun potensi klaimnya juga tidak terlalu tinggi,” jelas Togar.

Selain itu, Togar menilai kebanyakan asuransi yang dijual oleh perusahaan asuransi komersil menyasar masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar masyarakat mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan itu iurannya murah tapi jangkauan cover penyakitnya luas, termasuk gangguan jiwa. Apalagi BPJS Kesehatan sudah diwajibkan oleh Undang-Undang. Kalau asuransi komersil ada batasan-batasannya, misalnya penyakit yang sudah diderita tidak di-cover,” pungkas Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×