kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

AAJI: Permintaan perlindungan gangguan jiwa sedikit, asuransi garap penyakit kritis


Minggu, 06 Oktober 2019 / 16:15 WIB
AAJI: Permintaan perlindungan gangguan jiwa sedikit, asuransi garap penyakit kritis
ILUSTRASI. Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak banyak perusahaan asuransi yang menggarap bisnis perlindungan gangguan kesehatan mental. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengakui hanya sedikit pemain asuransi yang menjual produk ini.

“Memang sedikit yang menjual asuransi kesehatan dengan perluasan gangguan kesehatan kejiwaan. Persentasinya kecil sekali, itu lebih ke gimmick,” ujar Togar kepada Kontan.co.id, Minggu (6/10).

Baca Juga: BPJS Kesehatan tanggung perawatan gangguan kesehatan jiwa

Ia menilai perluasan gangguan kesehatan jiwa secara keuntungan ataupun kerugian sama saja dengan perluasan produk asuransi kesehatan. Namun secara psikologisnya, masyarakat Indonesia lebih mencemaskan penyakit kritis seperti kanker, tumor, dan jantung.

“Permintaan asuransi untuk penyakit yang arah ke gangguan jiwa sebetulnya tidak banyak, walaupun ada, tapi sedikit. Walaupun potensi klaimnya juga tidak terlalu tinggi,” jelas Togar.

Selain itu, Togar menilai kebanyakan asuransi yang dijual oleh perusahaan asuransi komersil menyasar masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar masyarakat mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan itu iurannya murah tapi jangkauan cover penyakitnya luas, termasuk gangguan jiwa. Apalagi BPJS Kesehatan sudah diwajibkan oleh Undang-Undang. Kalau asuransi komersil ada batasan-batasannya, misalnya penyakit yang sudah diderita tidak di-cover,” pungkas Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×