kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

AAJI: Skema CoB Dorong Keberlanjutan Pembiayaan Kesehatan


Jumat, 19 September 2025 / 15:51 WIB
AAJI: Skema CoB Dorong Keberlanjutan Pembiayaan Kesehatan
ILUSTRASI. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat skema Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) mendukung keberlanjutan pembiayaan kesehatan nasional.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat skema Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) mendukung keberlanjutan pembiayaan kesehatan nasional. 

Meski tidak menyebutkan angka pastinya, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan saat ini sudah ada beberapa perusahaan asuransi jiwa yang memiliki kerja sama CoB dengan BPJS Kesehatan.

“Namun, AAJI belum memiliki data agregat resmi terkait jumlah pastinya karena proses kerja sama dilakukan secara langsung antara masing-masing perusahaan dan BPJS Kesehatan,” terang Togar kepada Kontan, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: OJK Rilis Skema Indikatif CoB: BPJS Kesehatan 75%, Asuransi 175%

Togar mengakui data spesifik mengenai jumlah pemegang polis yang memanfaatkan skema CoB juga belum tersedia. Meski demikian, ia melihat peluang pemanfaatan skema ini besar jika melihat tren klaim kesehatan yang terus meningkat. 

“Jika melihat tren klaim kesehatan yang terus meningkat dan mencakup hampir 2 juta penerima manfaat pada 2024 lalu, sebenarnya potensi peningkatan pemanfaatan CoB ini sangat besar,” katanya.

Lebih lanjut, Togar menegaskan skema CoB memiliki prospek positif ke depan. Selain mendukung keberlanjutan pembiayaan kesehatan nasional, CoB juga dapat memperluas akses layanan bagi peserta asuransi. 

“Saat ini, kami terus berkoordinasi erat dengan OJK, Kementerian Kesehatan, dan perusahaan anggota untuk menyempurnakan implementasi skema ini, baik dari sisi regulasi maupun teknis,” tuturnya.

Baca Juga: Skema CoB BPJS Kesehatan Resmi Berjalan, Peserta Kini Bisa Upgrade Layanan Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×