kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.090.000   -8.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

OJK Rilis Skema Indikatif CoB: BPJS Kesehatan 75%, Asuransi 175%


Jumat, 19 September 2025 / 15:15 WIB
OJK Rilis Skema Indikatif CoB: BPJS Kesehatan 75%, Asuransi 175%
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draf aturan Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) untuk mengatur pembagian biaya layanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draf aturan Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) untuk mengatur pembagian biaya layanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, skema CoB ini melibatkan BPJS Kesehatan dan rumah sakit, baik rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan maupun rumah sakit swasta. 

“Peran fasilitas kesehatan adalah memberikan akses medis melalui sistem informasi perusahaan asuransi, menjalankan layanan kesehatan sesuai riwayat klinikal pasien, serta menyiapkan infrastruktur pembagian tagihan klaim,” ujar Ogi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga: Skema CoB BPJS Kesehatan Resmi Berjalan, Peserta Kini Bisa Upgrade Layanan Kesehatan

Ogi menambahkan, ekosistem CoB ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang ekosistem asuransi kesehatan. Dalam rancangan itu OJK memberikan ilustrasi total biaya layanan indikatif sebesar 250% yang akan ditanggung BPJS Kesehatan 75% dan asuransi kesehatan swasta 175%. 

“Peserta pun boleh melalui jalur langsung ke asuransi rumah sakit menggunakan polis asuransi kesehatan, di mana jaminan itu maksimum 250%. Namun, peserta yang menggunakan jalur langsung itu wajib peserta aktif, yaitu peserta yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Ogi.

Ia juga menyebut penyelesaian klaim dapat dilakukan setiap hari atau sesuai kesepakatan kerja sama. “Settlement atas setiap tindakan di setiap akhir hari berjalan atau sesuai yang disepakati dalam perjanjian kerja sama untuk mempercepat proses layanan klaim,” katanya.

Lebih lanjut, skema pembagian biaya akan mengacu pada standar Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG) untuk menentukan batas layanan yang ditanggung sesuai kriteria tertentu.

Baca Juga: Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat Pakai Skema CoB, Begini Mekanismenya

Selanjutnya: Rupiah Ditutup Anjlok ke Rp 16.601 Per Dolar AS Hari Ini, Terlemah Sejak Mei 2025

Menarik Dibaca: Manfaat Makan Makanan Pedas bagi Kesehatan Tubuh, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×