Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengusulkan agar wajib asuransi tenaga kerja asing (TKA) juga meliputi asuransi tambahan sehingga bisa memberikan manfaat lebih bagi TKA.
Belajar dari pengalaman, TKA yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia di Indonesia kesulitan untuk dipulangkan ke negara asalnya karena tidak ada ongkos untuk memulangkan ke negara asal. Oleh karena itu AAJI mengusulkan adanya tambahan asuransi kepulangan yang dimasukkan dalam polis asuransi jiwa yang dibeli TKA.
Togar Pasaribu, Plt Direktur Eksekutif AAJI menerangkan, umumnya TKA yang bekerja selama waktu tiga sampai lima tahun di Indonesia tidak memiliki rumah tinggal tetap, sehingga mereka akan kembali ke negara asalnya. Oleh karena itu tambahan untuk asuransi kepulangan amat dibutuhkan bagi TKA dalam melindungi risiko terjadinya kecelakaan atau meninggal dunia.
"Biaya untuk kepulangan ke negara asal kan tidak sedikit. Makanya saya usulkan agar ada dalam polis tersebut," ujar Togar, Rabu (16/9).
Sementara produk asuransi jiwa apa yang cocok untuk bisa melindungi TKA, Togar menilai produk asuransi jiwa berjangka atau term life insurance yang paling cocok. Karena sifatnya yang tidak jangka panjang, sesuai dengan rata-rata masa kerja TKA di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News