Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusulkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk membangun konsorsium penghimpunan premi asuransi tenaga kerja asing (TKA) di tolak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Pasalnya AAJI menilai pembentukan konsorsium tersebut belum mendesak. Justru asuransi TKA dibuka seluas-luasnya kepada asuransi jiwa mana pun. Dengan begitu perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan produk asuransi TKA dengan layanan yang bagus.
"Tapi jika dibuat konsorsium juga tidak masalah. Asalkan tidak milik dua perusahaan asuransi. Khawatir nanti justru masuk ranah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," ujar Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, Rabu (16/9).
Sebelumnya, OJK mengatakan idealnya ada konsorsium yang nantinya bisa mengelola asuransi TKA tersebut. Perusahaan asuransi mana pun yang berbadan hukum Indonesia boleh bergabung dalam konsorsium asuransi TKA, baik perusahaan lokal ataupun perusahaan joint venture.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News