kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

OJK usul konsorsium asuransi tenaga kerja asing


Rabu, 16 September 2015 / 15:57 WIB
OJK usul konsorsium asuransi tenaga kerja asing


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kewajiban tenaga kerja asing (TKA) memiliki polis asuransi jiwa mendorong pembentukan konsorsium asuransi untuk TKA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengusulkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) untuk membangun konsorsium.

Siapa saja yang boleh bergabung dengan konsorsium? OJK akan membuka pintu selebar-lebarnya untuk perusahaan asuransi manapun.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, perusahaan asuransi manapun yang berbadan hukum Indonesia boleh bergabung dalam konsorsium asuransi TKA. Baik perusahaan lokal ataupun perusahaan joint venture (JV) dipersilahkan bergabung dalam konsorsium asuransi TKA.

Adanya konsorsium sebagai bagian dari distribusi risiko. Serta pengawasannya agar lebih mudah. Sebab potensi untuk menghimpun premi dari asuransi TKA ini cukup besar. Apalagi lintas sektor pekerjaan saat ini telah terisi oleh TKA.

Tapi itu semua, kata Dumoly tergantung dari Kemnakertrans. OJK sifatnya hanya mengusulkan jika konsorsium asuransi TKA dibentuk Kemnakertrans. "Nanti kami akan buat kriteria asuransi mana saja yang boleh ikut konsorsium. Sebab pengawasannya berasal dari OJK. Misalnya asuransi yang ingin bergabung dalam konsorsium harus sehat secara keuangan," papar Dumoly pada Rabu (16/9).

Selain kriteria kesehatan keuangan, syarat lain yang dipertimbangkan antara lain: jumlah kantor cabang, SDM, pengalaman perusahaan, underwriting, tenaga aktuaris dan IT. Sementara ini, Kemnarkterans dan OJK akan berkordinasi untuk menetapkan produk asuransi jiwa yang wajib dimiliki TKA.

Dumoly menyebut, nantinya ada aturan turunan yang menetapkan produk kesehatan apa yang diberikan dalam asuransi TKA. Apakah juga termasuk personal accident atau PA. Lalu, produk endowment, serta biaya santunan kepada ahli waris dan biaya pengiriman jenasah ke negara asalnya.

Plus, berapa nilai premi yang harus dibayar oleh TKA. Serta, siapa yang akan membayar apakah ditanggung pemberi kerja (perusahaan) atau ditanggung sendiri. "Itu semua masih harus diatur lagi," tandas Dumoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×