kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AASI: Tren manfaat wakaf menjadi pendorong bisnis asuransi syariah di masa pandemi


Kamis, 19 Agustus 2021 / 20:42 WIB
AASI: Tren manfaat wakaf menjadi pendorong bisnis asuransi syariah di masa pandemi
ILUSTRASI. Layanan asuransi syariah


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyatakan bahwa di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini tren manfaat wakaf mengalami peningkatan juga menjadi pendorong pada bisnis asuransi syariah.

Hal tersebut dikarenakan, pandemi yang terjadi menciptakan sebuah fenomena baru di masyarakat, di mana tidak hanya memikirkan diri sendiri, kepedulian sosial masyarakat untuk membantu sesama juga meningkat secara signifikan.

"Apalagi pendekatan secara religi, orang-orang lebih berfikir mengenai hari akhir atau setelah kematian. Wakaf menjadi salah satu solusi karena manfaat atau klaim yang diterima bisa dijadikan wakaf," ungkap Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (19/8).

Kendati demikian, Erwin mengaku belum memiliki data terperinci mengenai berapa porsi wakaf kepada total pendapatan asuransi syariah, karena polis-polis yang ada saat ini bukan polis manfaat wakaf atau featured sebagaimana yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.106/DSN-MUI/X/2016. Tetapi menurutnya, saat ini sudah menunjukkan tren peningkatan.

Baca Juga: Gubernur BI: Mobilisasi wakaf produktif penting mendorong ekonomi keuangan syariah

Sebagai gambaran, dalam Fatwa itu mengatur bahwa peserta atau pemegang polis asuransi syariah dapat mengalokasikan paling banyak 45% manfaat asuransinya untuk wakaf.

Lalu, dalam produk unit-linked, peserta asuransi syariah pun dapat mewakafkan paling banyak satu per tiga dari total manfaat investasinya.

Wakaf yang dimaksud di Indonesia adalah penyaluran manfaat dari asuransi jadi namanya manfaat wakaf asuransi dan wakaf atas investasi dari dana peserta.

“Beda dengan wakaf pada umumnya yang secara langsung, kalau yang ada di asuransi sebagaimana yang diatur dalam Fatwa maupun Peraturan Perundang-undangan di mana di Indonesia menggunakan akad pengumpulan dalam bentuk hibah sementara hubungan antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah adalah bahwa nanti apabila seorang peserta ketika ia meninggal atau mendapatkan manfaat santunannya, maka sebagian dana klaim boleh di wakafkan. Tentunya setelah yang bersangkutan terlepas dari utang piutang baru masuk ke dana yang di wakafkan," jelas Erwin.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×