Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan ada beberapa poin penting yang ada di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau POJK asuransi kredit.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto, menyampaikan dengan adanya skema pembagian risiko (risk sharing) di POJK asuransi kredit ini, terdapat perbaikan tarif premi sehingga menjadi lebih kompetitif.
“Perlu dilakukan penguatan pengaturan, antara lain perbaikan di sisi tata kelola penyelenggaraan asuransi kredit, penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dan kreditur, penyempurnaan proses penetapan premi, underwriting dan penanganan klaim,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).
Baca Juga: POJK Asuransi Kredit Terbit, Ada Pembagian Risiko Antar Bank dan Asuransi
Selain itu, lanjut Bern, perusahaan asuransi juga dapat memiliki akses data terkait kreditur maupun debitur yang diasuransikan ke perusahaan asuransi. Dengan begitu, kreditur diharapkan akan selalu mengedepankan analisa kredit dengan hati-hati.
Bern bilang, POJK asuransi kredit juga mengatur biaya akuisisi yang kini dibatasi hanya maksimum 10%. kemudian, jangka waktu pertanggungan juga di batasi hanya 5 tahun.
“Meski kredit yang dipertanggungkan jangka waktunya lebih dari 5 tahun, tapi jangka waktu yang ditanggung oleh perusahaan asuransi maksimum 5 tahun tapi bisa diperpanjang lagi,” terangnya.
Bern mengatakan, POJK asuransi kredit juga mengatur klaim yang diajukan perbankan kepada perusahaan asuransi merupakan klaim yang benar-benar sudah dalam kondisi macet.
Baca Juga: OJK Merilis POJK Asuransi Kredit, Ini yang Ingin Dibenahi
“Jadi kalau masih dalam non performing loan (NPL), itu belum bisa diklaim, kondisinya harus dalam keadaan macet,” katanya.
Lebih lanjut, Bern menambahkan, selama ini asuransi kredit menjadi penyumbang premi terbesar di asuransi umum setelah asuransi harta benda dan kendaraan. Menurutnya, POJK ini akan memperbaiki kinerja asuransi kredit dan mendukung sektor perbankan.
“Kami berharap bahwa POJK ini akan membuat industri perasuransian akan semakin sehat dan bisa membantu transfer risiko dari perbankan secara wajar dan di-cover oleh perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kredit,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News