kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AAUI dukung kebijakan kapal laut wajib asuransi


Kamis, 05 Februari 2015 / 17:38 WIB
AAUI dukung kebijakan kapal laut wajib asuransi
ILUSTRASI. Kegemukan alias obesitas


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut hangat rencana pemerintah yang mewajibkan penutupan polis asuransi penyingkiran kapal dan asuransi perlindungan dan ganti bagi pemilik kapal. Produk asuransi bagian dari Protection & Indemnity ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air.

Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI mengatakan, selama ini, asuransi sektor kapal laut kurang diminati oleh perusahaan-perusahaan asuransi umum di Indonesia karena risikonya yang dinilai tinggi. Misalnya, kapal mengangkut penumpang dengan kapasitas lebih dari yang seharusnya, kapal karam atau rusak yang tak lagi bertuan demi lepas dari tanggungjawab.

Padahal, potensinya luar biasa besar. Hal ini terbukti dari banyaknya kapal-kapal besar yang menyeberangi samudra membayar iuran ke P&I Club. P&I Club merupakan organisasi internasional kumpulan para pemilik dan pengelola kapal. P&I ini berbeda dengan asuransi rangka kapal maupun kargo. 

P&I menjamin risiko yang tidak dikenali sebelumnya, termasuk tanggungjawab terhadap pihak ketiga yang tidak dijamin di asuransi rangka kapal. Misalnya, seperti tanggungjawab pengangkut terhadap pemilik kargo jika mengalami kerusakan, tabrakan antar kapal, polusi lingkungan hingga kapal karam.

"Kami, pelaku industri yakin, dengan penegakan hukum di sektor perhubungan laut, asuransi di sektor kapal laut akan menarik. Sekarang ini kan pelaku usaha asuransi masih takut karena risikonya tinggi. Padahal, potensi bisnisnya sangat menggiurkan," terang dia kepada KONTAN, Kamis (5/2).

AAUI, kata Julian, telah diajak berdiskusi beberapa kali oleh OJK dan Kementerian Perhubungan, termasuk sejumlah pelaku usaha terkait kesiapan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan asuransi perlindungan dan ganti rugi ini. Kewajiban pelaksanaan aturan ini sendiri resmi berlaku 1 Maret 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×