Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta kepada perusahaan asuransi umum yang menerbitkan polis asuransi standar gempa Bumi Indonesia (PSAGBI), agar segera memproses klaim asuransi dari para korban tsunami Selat Sunda sesuai dengan kondisi liabilitas penanggung polis.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody A.S Dalimunthe mengatakan, saat ini nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi, dimana angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan proses identifikasi dan verifikasi masih dalam proses.
“Asosiasi mendorong anggota untuk menginventarisir dampak tsunami berupa kerugian per lini bisnis asuransi. Dengan kondisi lapangan yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu untuk memproses dan menghitung potensi klaim,” kata Dody, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (27/12).
Untuk memudahkan koordinasi penanganan klaim, diharapkan perusahaan segera menangani klaim secara profesional dan jika perlu menyediakan call center dan posko penanganan klaim. Di samping itu perusahaan bisa mendatangi langsung masyarakat demi meringankan beban korban yang tertimpa musibah.
“AAUI menghimbau kepada tertanggung yang memiliki polis asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian akibat risiko gempa bumi dapat segera melaporkan kerugian tersebut kepada perusahaan asuransi penerbit polis,” tambahnya.
Seperti yang kita ketahui tsunami mengantam pesisir barat Banten dan bagian selatan Lampung, Sabtu (22/12). Bencana tersebut telah merusak bangunan dan infrastruktur.
Berdasarkan data PT Reasuransi Maipark Indonesia, total eksposure asuransi nasional di dua wilayah tersebut mencapai Rp 307 triliun yang terdiri dari 17.843 risiko. Dari nilai eksposure tersebut, paling tidak ada sekitar 191 risiko senilai Rp 15,9 triliun yang berlokasi di bibir pantai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News