Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Akuntan Indonesia telah mengesahkan PSAK 74 pada 25 November 2020 lalu. Standar akuntansi baru ini bakal diterapkan secara penuh pada 2025 mendatang.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan dengan ketentuan PSAK 74 ini maka penjualan premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi umum tidak bisa lagi dinyatakan sebagai pendapatan. Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan, pencatatan pendapatan premi menurut PSAK 74 berbeda dengan yang berlaku saat ini.
“Yang boleh dicatatkan sebagai pendapatan hanya contractual service margin yakni margin atau profit yang secara aktuarial bisa dinyatakan sebagai pendapatan. Premi bukan lagi pendapatan perusahaan asuransi lagi,” papar Widodo secara digital pekan lalu.
Oleh sebab itu, ia menyatakan dengan ketentuan baru ini maka industri asuransi akan semakin membutuhkan tenaga aktuaria. Hingga saat ini, jumlah aktuaria di Indonesia masih sangat terbatas.
Baca Juga: Agar bisa bertahan, AAUI minta anggota tak mengejar top line di 2021
Asal tahu saja, penurunan bisnis asuransi umum masih berlanjut mendekati akhir tahun. Hal ini terlihat dari penurunan pendapatan premi industri asuransi umum mencapai 7,0% yoy atau setara Rp 4,02 triliun menjadi 53,87 triliun hingga September 2020, menurut data AAUI.
Dari total 14 lini usaha asuransi, sebanyak delapan usaha mencatatkan kinerja negatif di sepanjang kuartal tiga tahun ini. Penurunan terbesar dibukukan pada lini asuransi kendaraan minus 20,9%, premi dari asuransi aneka minus 20,6% dan premi asuransi penjaminan turun 16,4%.
Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik, Riset, Analisis TI, dan Aktuaria AAUI Trinita Situmeang menyebut, penurunan asuransi kendaraan sejalan dengan penurunan penjualan kendaraan roda empat secara ritel hingga 46,39% yoy. Sedangkan penjualan secara wholesale (sampai tingkat diler) turun 59,30% yoy.
"Penjualan sepeda motor secara wholesale pada triwulan III 2020 juga turun 46,14% yoy," kata Trinita.
Padahal, asuransi kendaraan berkontribusi 20,4% dari total premi industri asuransi umum yakni sebesar Rp 53,87 triliun. Ini merupakan lini usaha terbesar kedua setelah asuransi properti.
Selanjutnya: AAUI terbitkan standar praktik kode etik agen asuransi umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News