kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.932   27,70   0,40%
  • KOMPAS100 1.008   5,68   0,57%
  • LQ45 767   4,14   0,54%
  • ISSI 229   1,40   0,61%
  • IDX30 394   0,77   0,20%
  • IDXHIDIV20 455   1,10   0,24%
  • IDX80 113   0,86   0,76%
  • IDXV30 114   0,83   0,73%
  • IDXQ30 127   0,38   0,30%

Ada 106 Perusahaan Asuransi yang Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Tahun 2026


Rabu, 09 Juli 2025 / 05:20 WIB
Ada 106 Perusahaan Asuransi yang Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Tahun 2026
ILUSTRASI. OJK mencatat sebanyak 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ekuitas minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat,hingga Mei 2025, sudah ada sebanyak 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, yang telah memenuhi ekuitas minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026.

Pemenuhan target ekuitas minimum tersebut dipersyaratkan untuk tahun 2026 berdasarkan POJK 23/2023 yang dibagi menjadi dua tahap. 

Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar. Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.

Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Hal itu diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. 

Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi dan Penjaminan

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya terus memonitor pelaksanaan supervisory action atas pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut.

Selain itu, ia menyatakan bahwa OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi hingga 24 Juni 2025.

“Pengawasan khusus dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi dalam paparan RDK OJK, Selasa (8/7).

Lebih lanjut, OJK mencatat terdapat sembilan dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Sebagai informasi, total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.163,62 triliun per Mei 2025, tumbuh sebesar 3,84% secara tahunan atau year on year (YoY). Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp 939,75 triliun atau naik sebesar 4,30% YoY.

Adapun kinerja asuransi komersial, berupa pendapatan premi pada periode Januari sampai dengan Mei 2025 mencapai Rp 138,61 triliun atau tumbuh sebesar 0,88% secara tahunan.

Nilai tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang sedikit terkontraksi sebesar 1,33% YoY dengan nilai sebesar Rp 72,53 triliun serta premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 3,43% YoY dengan nilai sebesar Rp 66,08 triliun.

Selanjutnya: 1,7 Juta UMKM Dapat Tambah Modal, Cek Syarat & Cara Pinjam KUR Syariah BSI Juli 2025

Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Keuangan & Karier Hari Ini Rabu, 9 Juli 2025 di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×