kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.260   -19,00   -0,12%
  • IDX 6.904   3,46   0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -1,47   -0,15%
  • LQ45 762   -5,14   -0,67%
  • ISSI 228   0,95   0,42%
  • IDX30 393   -2,78   -0,70%
  • IDXHIDIV20 453   -3,10   -0,68%
  • IDX80 112   -0,45   -0,40%
  • IDXV30 114   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 127   -1,02   -0,80%

OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi dan Penjaminan


Selasa, 08 Juli 2025 / 13:30 WIB
OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi dan Penjaminan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun sejumlah ketentuan baru untuk memperkuat tata kelola industri perasuransian, penjaminan, dan pembiayaan kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK sedang memfinalisasi Rancangan SEOJK tentang tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor sebagai penyempurnaan dari aturan yang berlaku saat ini.

Selain itu, OJK juga menyiapkan Rancangan SEOJK tentang unit usaha penjamin sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 36 Tahun 2024 untuk perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah.

Baca Juga: Respon Rapat dengan DPR, OJK akan Susun POJK tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan

Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas sektor, OJK menjadi tuan rumah untuk Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) pada 24 Juni 2025 dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. 

“Untuk merumuskan kebijakan strategis sektor kesehatan, termasuk penguatan sistem pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan, dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Ogi dalam paparan RDK OJK, Selasa (8/7).

Baca Juga: OJK: Industri Penjaminan Bisa Ambil Peluang dari Program KUR Rp 300 Triliun

Selanjutnya, OJK juga telah meluncurkan database agen asuransi dan database polis asuransi pada 30 Juni 2025. Kedua sistem digital ini ditujukan untuk memperkuat infrastruktur data, legalitas agen, serta akurasi data polis secara nasional.

Lebih lanjut, OJK akan menyusun POJK tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan sebagai tindak lanjut rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK. Sehingga, ketentuan dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026 ditunda penerapannya, akan diatur kembali dalam POJK yang sekarang sedang disusun.

Baca Juga: OJK Resmi Tunda Ketentuan dalam SEOJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan

Selanjutnya: Ini Cara Cek Pencairan BSU dengan NIK KTP untuk Bulan Juli 2025

Menarik Dibaca: MyRepublic Uji Coba Pemasangan Fiber Optik Evolv dari Corning

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×