kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Ada 13 manajer investasi yang akan disita asetnya karena rugikan negara Rp 12,15 T


Jumat, 26 Juni 2020 / 05:25 WIB
Ada 13 manajer investasi yang akan disita asetnya karena rugikan negara Rp 12,15 T


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita aset -aset milik 13 manajer investasi (MI) jika terbukti terkait dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya.

"Tentu semua aset atau barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana ini, maka penyidik akan melakukan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6).

Rencana penyitaan tersebut dilakukan setelah kejaksaan menetapkan 13 MI tersebut sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi di Jiwasraya.

Baca Juga: Jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya, begini profil Fakhri Hilmi

Ketiga belas perusahaan tersebut diduga korupsi dan melakukan pencucian uang investasi Jiwasraya pada kurun waktu 2014 - 2018 sehingga merugikan negara Rp 12,15 triliun.

Mereka adalah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM. "Tentu peran dari tersangka ini dikaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya ketika mengelola keuangan dari Asuransi Jiwasraya," ungkapnya.

Atas hal itu, penyidik menjerat perusahaan tersebut dengan pasal tindak pidana korupsi yakni pasal 2 subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: OJK tegaskan investor tetap bisa bertransaksi di 13 MI yang jadi tersangka Jiwasraya

Untuk saat ini, penyidik masih menetapkan tersangka dari pihak korporasi. Seiring waktu berjalan, akan ditelusuri siapa saja pihak-pihak dalam korporasi yang ikut bermain.

"Oleh karena itu, penyidik tentu akan mengembangkan, apakah ada peran aktif pengelola MI atau dari terdakwa yang sudah disidangkan sebelumnya justru aktif dalam menaruh dananya di korporasi itu. Atau dari Jiwasraya sepakat untuk menempatkan dananya di korporasi itu, tentunya akan ada perkembangan penyidikkan," jelasnya.




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×