kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Ada 13 manajer investasi yang akan disita asetnya karena rugikan negara Rp 12,15 T


Jumat, 26 Juni 2020 / 05:25 WIB
Ada 13 manajer investasi yang akan disita asetnya karena rugikan negara Rp 12,15 T


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Hingga saat ini, kejaksaan belum menahan tersangka dari korporasi. Sebab, pertimbangan penahanan jika tersangka berpotensi akan melarikan diri.

Selain 13 MI, hari ini kejaksaan juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Jadi tersangka baru kasus Jiwasraya, berapa nilai total kekayaan Fakhri Hilmi?

Sebelumnya, kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka lain yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Keenam tersangka sudah empat kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×