kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.200   -65,00   -0,40%
  • IDX 7.080   -2,93   -0,04%
  • KOMPAS100 1.048   -3,07   -0,29%
  • LQ45 822   1,36   0,17%
  • ISSI 211   -2,01   -0,94%
  • IDX30 422   2,45   0,58%
  • IDXHIDIV20 505   4,21   0,84%
  • IDX80 120   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 123   -1,69   -1,35%
  • IDXQ30 140   1,02   0,74%

Ada 14 Dapen, 8 Asurasi dan Reasuransi yang Masuk Pengawasan Khusus OJK


Selasa, 07 Januari 2025 / 17:00 WIB
Ada 14 Dapen, 8 Asurasi dan Reasuransi yang Masuk Pengawasan Khusus OJK
ILUSTRASI. OJK menyebutkan bahwa sampai Desember 2024 terdapat 14 Dapen dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa sampai Desember 2024 terdapat 14 Dana Pensiun (Dapen) dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, hal tersebut merupakan langkah OJK dalam rangka penegakan dan perlindungan konsumen di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP.

"Jadi sejak tanggal 1 sampai dengan 24 Desember 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif pada LJK di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi, serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pesiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi," kata Ogi pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1). 

Baca Juga: Aset Dana Pensiun Sukarela Turun Jadi Rp 379 Triliun, Dapen BCA Ungkap Penyebabnya

Ogi mengatakan dengan adanya 14 dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus itu, maka OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK tersebut agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan mereka.

Tak hanya itu, pada kesempatan yang sama, Ogi juga menyebutkan bahwa per November 2024, hanya terdapat 103 dari 146 perusahaan asuransi dan resuransi yang sudah memenuhi ekuitas minimum tahap pertama, sesuai ketentuan di dalam POJK 23 tahun 2023 yang harus dipenuhi paling lambat pada 2026.

"Lalu untuk pemenuhan tenaga aktuaris asuransi hingga 24 Desember 2024, masih terdapat sembilan perusahaan yang belum memiliki aktuaris atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan," ungkapnya. 

Sebagai informasi tambahan, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi serta dana pensiun yang masuk pengawasan khusus OJK per Desember 2024 ini, jumlahnya tidak mengalami berubah dari periode sebelumnya, yakni per November 2024. 

Baca Juga: OJK Rancang Aturan Buat Investor Saham Warkat dan Saham Tak Bertuan, Simak Detilnya

Selanjutnya: 5 Cara Meningkatkan Penyerapan Produk Skincare agar Hasilnya Maksimal

Menarik Dibaca: 5 Cara Meningkatkan Penyerapan Produk Skincare agar Hasilnya Maksimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×