kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Ada 29 Fintech Lending Modalnya Masih Cekak di Bawah Rp 2,5 Miliar


Sabtu, 25 November 2023 / 19:21 WIB
Ada 29 Fintech Lending Modalnya Masih Cekak di Bawah Rp 2,5 Miliar
ILUSTRASI. Ilustrasi Financial Technology (Fintech).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyak perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi modal minimal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada 29 platform P2P lending  atau pinjaman online (pinjol) berizin yang kekurangan modal Rp 2,5 miliar. 

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengibaratkan fenomena tersebut sebagai bagian dari seleksi alam fintech yang akan masuk ke fase berikutnya. 

Dia menyinggung pada fase awal, berdirinya perusahaan fintech hanya memerlukan modal dan dana murah. 

"Namun, kali ini dengan kondisi new normal yang ada, tentu penyelenggara fintech juga harus menunjukkan potensi mereka ke depannya," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Baca Juga: OJK: Keberlanjutan Menjadi Hal Penting yang Harus Dilakukan Industri Fintech

Menurutnya, aturan baru itu akan menarik minat penyertaan dari berbagai sumber permodalan. Dia menerangkan Indonesia dari tahun ke tahun, terutama di tahun ini, mencatat pertumbuhan aliran permodalan tidak hanya dari sumber modal domestik, tetapi juga asing.

Oleh karena itu, dia menyebut aturan tersebut menjadi peluang yang seharusnya direspons dengan baik. 

Hasan berharap penyelenggara fintech lending bisa menunjukkan bahwa mereka bisa memberikan potensi dan prospek ke depan yang akan menarik minat penyaluran modal-modal baru baik dari domestik maupun asing ke industri fintech.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, membeberkan status terbaru dari 29 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan kecukupan modal.

Baca Juga: OJK Rilis Sejumlah Aturan Baru untuk Industri Fintech, Begini Respons Danamas

Dia menyatakan dari 29 perusahaan yang belum memenuhi permodalan minimun Rp 2,5 miliar tersebut, 6 perusahaan belum juga mengajukan permohonan peningkatan modal. 
Sementara itu, sebanyak 21 perusahaan tengah melalui proses persetujuan penambahan modal disetor dan 2 platform dalam proses pengembalian izin usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×