kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 3.645 perusahaan swasta tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan


Selasa, 16 Oktober 2018 / 16:55 WIB
Ada 3.645 perusahaan swasta tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan menemukan 3.645 perusahaan swasta yang tidak mendaftarkan pegawainya ke layanan BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, masih banyak pekerja di Indonesia tidak memperoleh perlindungan kerja.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialiasi dan ajakan, agak perusahaan tersebut mau memberikan pelindungan bagi pekerjanya. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan, sakit, hamil, cacat, hari tua dan meninggal dunia.

“Kami sudah melakukan proses sosialisasi dan ajakan kepada ribuan perusahaan tersebut. Jika perusahaan tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, maka hak pekerja tidak dipenuhi perusahaan,” kata Utoh kepada Kontan.co.id, Selasa (16/10).

Dari hasil temuan tersebut, ada sekitar 2.252 perusahaan swasta yang patuh, kemudian langsung mendaftarkan pekerjanya ke layanan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih ada 1.349 perusahaan lain, yang enggan mendaftarkan jaminan sosial.

Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2011, mengatur bahwa setiap perserta wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat selama enam bulan di Indonesia. Jadi, apabila ada perusahaan tidak memenuhi perlindungan pegawai, berarti telah melanggar UU.

Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja & K3 Kementrian Ketenagakerjaan Sugeng Priyatno mengatakan, masih banyak perusahaan yang enggan mendaftarkan pegawainya. Ada pula perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagaian pegawainya, melalui pelaporan upah yang tidak sesuai aturan. “Mereka hanya melaporkan gaji pokok sementara, yang seharunya dilaporkan adalah take home pay,” kata dia.

Selain itu, masih ada perusahaan yang tidak mengikuti empat program wajib BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm) yang merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia.

Dari total 122,3 juta pekerja di Indonesia terdapat 89,42 juta potensi eligible yang berhak atas perlindungan jaminan sosia ketenagakerjaan namun hanya 49,5 juta yang terdaftar sebagai peserta. Sedangkan, yang aktif hanya 29,5 juta dan ini juga merupakan salah satu ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlak, dengan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan tidak taat aturan akan ditindak berdasarkan aturan yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Jo. Di samping itu, adapula Permenaker Nomor 4 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×