Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Juli 2025.
Adapun jumlahnya masih sama, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang juga sebanyak 4 perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 4 perusahaan pembiayaan tersebut.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta mengambil opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9).
Baca Juga: OJK: Ada 1 UUS Perasuransian dalam Proses Pengalihan Portofolio ke Perusahaan Lain
Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 502,95 triliun per Juli 2025. Nilai piutang pembiayaan per Juni 2025 tumbuh 1,79% secara tahunan atau Year on Year (YoY).
Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) net industri tercatat sebesar 0,88% per Juli 2025. Angka tersebut sama seperti pencapaian bulan sebelumnya yang juga mencapai 0,88%.
Adapun Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Juni 2025 sebesar 2,52%. Angka itu terbilang membaik, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,55%.
Selanjutnya: Promo PHD Spesial Weekend sampai 2 November, Paket 2 Pizza & 5 Snack Cuma Segini
Menarik Dibaca: Promo PHD Spesial Weekend sampai 2 November, Paket 2 Pizza & 5 Snack Cuma Segini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News