kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

OJK: Ada 1 UUS Perasuransian dalam Proses Pengalihan Portofolio ke Perusahaan Lain


Minggu, 07 September 2025 / 06:39 WIB
OJK: Ada 1 UUS Perasuransian dalam Proses Pengalihan Portofolio ke Perusahaan Lain
ILUSTRASI. OJK mengungkapkan, sudah terdapat 1 UUS perusahaan perasuransian dalam proses pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan perasuransian.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan, sudah terdapat 1 UUS perusahaan perasuransian dalam proses pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.

"Sejak Mei 2025, terdapat 1 unit syariah yang dalam proses pengalihan portofolio kepada perusahaan lain," ujarnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9).

Selain itu, Mirza mengungkapkan terdapat juga 1 UUS perasuransian yang memulai proses spin off dengan skema mendirikan perusahaan baru. 

Baca Juga: AASI Nilai Adanya Spin Off UUS akan Berdampak Baik bagi Agen Asuransi Syariah

Lebih lanjut, Mirza menyebut terdapat 41 perusahaan perasuransian yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Dari total 41 perusahaan yang berencana spin off berdasarkan RKPUS, sebanyak 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, direncanakan terdapat 26 perusahaan yang akan melakukan spin off atau pemisahan UUS pada 2025.

Secara rinci, 26 perusahaan itu terdiri dari 18 perusahaan dengan cara mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×