kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OJK: Ada 1 UUS Perasuransian dalam Proses Pengalihan Portofolio ke Perusahaan Lain


Minggu, 07 September 2025 / 06:39 WIB
OJK: Ada 1 UUS Perasuransian dalam Proses Pengalihan Portofolio ke Perusahaan Lain
ILUSTRASI. OJK mengungkapkan, sudah terdapat 1 UUS perusahaan perasuransian dalam proses pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan perasuransian.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan, sudah terdapat 1 UUS perusahaan perasuransian dalam proses pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.

"Sejak Mei 2025, terdapat 1 unit syariah yang dalam proses pengalihan portofolio kepada perusahaan lain," ujarnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9).

Selain itu, Mirza mengungkapkan terdapat juga 1 UUS perasuransian yang memulai proses spin off dengan skema mendirikan perusahaan baru. 

Baca Juga: AASI Nilai Adanya Spin Off UUS akan Berdampak Baik bagi Agen Asuransi Syariah

Lebih lanjut, Mirza menyebut terdapat 41 perusahaan perasuransian yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Dari total 41 perusahaan yang berencana spin off berdasarkan RKPUS, sebanyak 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, direncanakan terdapat 26 perusahaan yang akan melakukan spin off atau pemisahan UUS pada 2025.

Secara rinci, 26 perusahaan itu terdiri dari 18 perusahaan dengan cara mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×