CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Ada aturan FTV, BNI Syariah optimis KPR naik 40%


Selasa, 19 Februari 2013 / 11:27 WIB
Ada aturan FTV, BNI Syariah optimis KPR naik 40%
ILUSTRASI. Sinopsis & jadwal Boruto episode 219: Saatnya kembali pulang ke Konoha


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Meski Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan aturan Finance to Value (FTV) untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) April tahun ini, PT BNI Syariah tetap optimis dalam menargetkan penyaluran kreditnya.

Tahun ini, BNI Syariah berharap dapat menyalurkan pembiayaan rumah sebanyak Rp 4,6 triliun. "Target KPR tahun ini 40%," ucap Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono dalam pesan singkatnya kepada KONTAN.

Imam menyatakan, strategi yang disiapkan yaitu mengembangkan pola Tapenas Griya. Melalui tabungan rencana yang baru dikeluarkan tahun lalu tersebut, BNI Syariah dapat mengedukasi nasabah untuk menyiapkan uang muka.

Selain itu, BNI Syariah akan melakukan pengembangan produk Musyaraqah Mutanaqisah (MMQ). "Ini memungkinkan penerapan FTV lebih ringan," sebut Imam.

Pada 2012, BNI Syariah berhasil membukukan kenaikan pembiayaan rumah sebesar 40%, yakni dari sebelumnya Rp 1,9 triliun di 2011 menjadi Rp 3,3 triliun di 2012.

Selain pembiayaan perumahan, dalam Surat Edaran BI No.14/33/DPbS tanggal 27 November 2012 juga diatur tentang aturan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Imam menyatakan, KKB belum menjadi priotritas di BNI Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×