kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada bantuan Rp 40 juta dari Pemerintah untuk pengajuan KPR BTN, ini informasinya


Selasa, 02 Februari 2021 / 04:13 WIB
Ada bantuan Rp 40 juta dari Pemerintah untuk pengajuan KPR BTN, ini informasinya
ILUSTRASI. Bank BTN ikut serta dalam program Pemerintah yang dinamakan KPR subsidi dengan skema BP2BT. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada program dari Pemerintah yang dinamakan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi (KPR subsidi) dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT). 

Program ini merupakan hasil kerjasama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah. Dengan bantuan tersebut, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR. 

"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia " ujar Hirwandi dilansir dari Antara, Senin (1/2/2021). 

Baca Juga: Kementerian PUPR alokasikan Rp 16,6 triliun untuk FLPP pada tahun 2021

Hirwandi juga menerangkan KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian, baik rumah tapak dan rumah yang dibangun secara swadaya. 

Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjutnya, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. 

Baca Juga: Pembangunan rumah segmen masyarakat berpenghasilan rendah berpeluang naik tahun ini

Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta. 

Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga tetap sebesar 10% selama tiga tahun pertama. 

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1% dan tenor kredit hingga 20 tahun. 

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, syarat masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT yakni yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. 

Baca Juga: Apersi: Permintaan rumah subsidi tahun 2021 capai 275.000 unit

Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan. Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. 

PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta. 

Baca Juga: BTN kerjasama dengan Kementerian PUPR salurkan KPR BP2BT

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR mengungkapkan alokasi anggaran untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,66 triliun bagi 157.500 unit rumah subsidi pada 2021. 

"Untuk FLPP anggarannya sebesar Rp 16,66 triliun, dengan jumlah unit yang bisa dilayani nantinya sebanyak 157.500 unit," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto. 

Eko juga menambahkan, untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan dianggarkan sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit, tetapi alokasi anggaran ini bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit. 

Untuk bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun, yang digunakan bukan untuk penerbitan KPR baru namun untuk membayar SSB ulang atau menggulung sejak 2015 untuk sebanyak 859.582 unit di mana Kementerian PUPR membayar untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya. 

"Lalu untuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), kami samakan jumlahnya untuk FLPP yakni 157.500 unit dengan jumlah anggarannya Rp 630 miliar," kata dia. 

SBUM untuk untuk Penerbitan TA 2021 Rp 4 Juta termasuk untuk Papua dan Papua Barat dengan uang muka sebesar Rp 10 Juta. 

Baca Juga: Gaji maksimal Rp 8 juta, ini syarat terbaru KPR rumah subsidi pemerintah 2021

Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang 2020 menjadi penyaluran tertinggi kedua sejak 2010. 

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan, penyaluran dana FLPP tahun 2020 sudah ditutup sebesar 109.253 unit pada akhir Desember lalu. Penyaluran ini tertinggi nomor dua setelah tahun 2011 yang mencapai 109.593 unit. 

FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Bantuan Rp 40 Juta dari Pemerintah untuk Pengajuan KPR BTN, Simak Syaratnya"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Dapat jatah FLPP Rp 8,73 triliun, ini target penyaluran KPR subsidi oleh BTN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×