kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada Beleid Baru, Industri BPR Siap Berbenah


Rabu, 17 Juli 2024 / 20:02 WIB
Ada Beleid Baru, Industri BPR Siap Berbenah
ILUSTRASI. OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR/BPRS.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) semakin digencarkan. yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).

Dengan beleid terbaru tersebut, OJK berarti sudah menerbitkan empat POJK baru yang berkaitan dengan industri BPR. Maklum, saat ini regulator tengah mendorong industri ini tumbuh  menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini dan upaya penguatan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah. 

“Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah.” ujar Dian.

Baca Juga: Industri BPR/S Butuh Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Jika ditilik lebih rinci, POJK Tata Kelola ini merupakan bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola yang meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit eksternal, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.

Ambil contoh, BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp 50 miliar wajib memiliki paling sedikit tiga orang anggota Direksi dan tiga orang anggota komisaris. Di mana paling sedikit satu orang anggota Dewan Komisaris bertempat tinggal di provinsi yang sama atau pada provinsi lain yang berbatasan langsung dengan provinsi lokasi kantor pusat BPR dan BPR Syariah.

Sementara itu, BPR maupun BPRS yang memiliki modal sama juga wajib membentuk satuan kerja audit intern, satuan kerja manajemen risiko, satuan kerja kepatuhan. 

Ketua umum DPP Perbarindo Teddy Alamsyah mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik beleid baru ini untuk keberlangsungan industri ke depan. Ia menambahkan sejak pengawasan sebelum berpindah ke OJK, industri ini selalu sudah beradaptasi dengan ketentuan yang ditentukan oleh regulator.

Di sisi lain, ia bilang bahwa dengan semakin ketatnya beberapa aturan tersebut tentu ada dampak yang dimiliki oleh BPR. Salah satunya terkait  beban operasional yang pasti akan mengalami penambahan.

“Tentunya penyempurnaan adalah bagian kebutuhan,” ujar Teddy.

Baca Juga: Instrumen BI Bikin Nasabah Tajir Minta Bunga Tinggi

Sementara itu, Direktur Utama BPR Hasamitra I Nyoman Supartha yang akrab disapa Mansu berpandangan POJK terbaru ini memiliki tujuan yang baik dengan semangat agar BPR selalu sehat, kuat dan terpercaya.

“Penilaan kinerja bpr melalui penerapan tata kelola ini lebih riil,” ujarnya.

Ia pun mengaku sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK baru tersebut mengingat modal intinya juga sudah melebihi Rp 50 miliar. Terbaru, mereka sudah membuat komite remunerasi yang dipersyaratkan dan kini tidak perlu lagi melibatkan pihak eksternal.

“Semua pasti menambah beban operasional, tapi kan tujuannya baik yakni untuk memperkuat bpr agar bisa bertumbuh sehat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×