kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Indikasi Transaksi Judi Online Lewat Pinjol, Apa Kata Bos OJK?


Jumat, 28 Juni 2024 / 04:50 WIB
Ada Indikasi Transaksi Judi Online Lewat Pinjol, Apa Kata Bos OJK?
ILUSTRASI. Ada indikasi transaksi judi online dilakukan melalui fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol).


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau fintech lending atau pinjaman online (pinjol). 

Mahendra mengatakan, pihaknya akan mendalami berbagai temuan PPATK, yang berkaitan dengan industri jasa keuangan, termasuk sektor perbankan serta P2P lending. 

Namun demikian, ia menekankan, OJK hanya akan menindak berbagai temuan yang masih berkaitan dengan industri jasa keuangan, dan tidak akan melewati wewenangnya. 

"(Temuan) yang lain, yang saya pernah denger berkaitan dengan sistem pembayaran, tapi itu tentu (kewenangan) dari Bank Indonesia," kata Mahendra, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024). 

"Untuk yang di luar itu saya akan tanyakan lebih lanjut, karena yang kita ketahui sejauh ini sebatas yang tadi (temuan rekening bank)," sambungnya. 

Lebih lanjut Mahendra bilang, OJK akan menangani temuan terkait judi online di seluruh industri jasa keuangan, sehingga tidak hanya terfokus pada satu sektor keuangan saja. 

"Tapi persisnya ini berkaitan dengan industri yang mana kami harus pasti, tidak bisa menduga-duga," katanya. 

Baca Juga: PPATK: Layanan Paylater Sangat Mungkin Dipakai Pemain Judi Online

Dalam gelaran Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Mahendra menyebutkan, pemberantasan entitas ilegal termasuk judi online memang menjadi salah satu tantangan yang bakal dihadapi OJK ke depan. 

"Penanganan entitas ilegal, baik pinjaman online ilegal, investasi ilegal atau bodong dan transaksi keuangan ilegal seperti judi online," kata Mahendra. 

Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. 

"Ya, ada. Kami menemukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Kontan, Rabu (5/6/2024). 

Ivan menjelaskan, pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut. 

Meskipun demikian, dia menyebut tidak dapat diketahui secara pasti jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online. 

Baca Juga: Perbankan Mulai Antisipasi di Tengah Maraknya Judi Online

"Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online," kata Ivan. 

PPATK sendiri mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilIun pada kuartal I-2024. Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Temukan Indikasi Transaksi Judi "Online" lewat Pinjol, Bos OJK Buka Suara"

Selanjutnya: Nonton Wind Breaker Episode 13 Subtitle Indonesia dan Link Streaming Resmi Bstation

Menarik Dibaca: Cek Jadwal Sholat Jakarta Hari Ini 28 Juni 2024 Berikut, Resmi dari Kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×