kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.329   11,00   0,07%
  • IDX 7.254   71,79   1,00%
  • KOMPAS100 1.072   13,58   1,28%
  • LQ45 845   10,91   1,31%
  • ISSI 216   2,99   1,40%
  • IDX30 435   4,73   1,10%
  • IDXHIDIV20 519   6,62   1,29%
  • IDX80 122   1,60   1,32%
  • IDXV30 124   0,36   0,29%
  • IDXQ30 143   1,88   1,33%

PPATK Endus Adanya Transaksi Judi Online Lewat Fintech Lending


Kamis, 06 Juni 2024 / 18:52 WIB
PPATK Endus Adanya Transaksi Judi Online Lewat Fintech Lending
ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). PPATK Mengendus Adanya Transaksi Judi Online Lewat Fintech Lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online ternyata masih marak terjadi di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilIun pada kuartal I-2024.

Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. "Ya, ada. Kami menemukan," ucapnya kepada Kontan, Rabu (5/6).

Baca Juga: PPATK Catat Proporsi Deposit Perjudian Lewat Dompet Digital Rp 7,6 Triliun pada 2023

Ivan menjelaskan, pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut. Meskipun demikian, dia menyebut tidak dapat diketahui secara pasti jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online. 

"Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online," kata Ivan. 

Tak hanya fintech lending, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya sempat menyampaikan transaksi judi online juga menyasar platform dompet digital.

Baca Juga: Transaksi Judi Online Marak, Pemberantasan Semakin Gencar

Kemenkominfo bahkan telah mengajukan penutupan terhadap 555 akun e-wallet atau dompet digital terkait judi online ke Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Selain itu, Kemenkominfo juga melakukan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 sampai 22 Mei 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×