kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,20   -15,29   -1.66%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada isu BPJS Kesehatan hapus kelas-kelas rawat inap, ini bantahan manajemen & DJSN


Rabu, 15 Desember 2021 / 15:34 WIB
Ada isu BPJS Kesehatan hapus kelas-kelas rawat inap, ini bantahan manajemen & DJSN
ILUSTRASI. Ada isu BPJS Kesehatan hapus kelas-kelas rawat inap, ini bantahan manajemen & DJSN


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Isu penghapusan kelas-kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan menggema di dunia maya. Benarkah BPJS Kesehatan akan menghapus kelas-kelas rawat inap?

Isu yang berkembang menyebut, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas-kelas rawat inap secara bertahap mulai tahun 2022. Alasannya, karena utang pemerintah yang terlalu besar.

Namun, BPJS Kesehatan membantah adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022. "Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Iqbal mengatakan, kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan. Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.

Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia.

Baca Juga: Cek tagihan BPJS Kesehatan lewat ponsel, gampang banget

Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI. "(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," kata Iqbal.

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang bertugas melakukan kajian, serta pengusulan kebijakan dan anggaran BPJS Kesehatan kini tengah merancang skema standardisasi kelas rawat inap beserta penyesuaian iurannya. DJSN pun memastikan bahwa untuk saat ini manfaat jaminan sosial, kelas rawat inap, dan iurannya masih tetap tak berubah, yaitu masih mengacu ke dua Perpres, yaitu Perpres 64/2020 dan Perpres 82/2018.

Anggota DJSN Asih Eka Putri memastikan bahwa kelas rawat inap tidak dihapus justru hanya dilakukan standardisasi. "Tolong dibantu untuk meredakan kegelisahan masyarakat karena ada berita yang simpang siur. Iuran, manfaat, dan kelas rawat inap saat ini masih mengacu pada peraturan berlaku Perpres 82/2018 dan Perpres 64/2020," ucapnya.

Ia menjelaskan, kelas rawat inap yang selama ini diterapkan terbagi atas kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, nantinya akan disederhanakan. Menjadi kelas A untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) dan kelas B bagi non-PBI atau peserta BPJS Kesehatan mandiri. "Jadi tidak sama, kelas yang sekarang tidak ada kriteria yang terstandardisasi. Harus memenuhi 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien," kata dia.

Adapun 12 kriteria mutu tersebut meliputi bahan bangunan, minimal luas meter persegi per tempat tidur, jarak antartempat tidur serta standar tempat tidur, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan, nakas per tempat tidur, dan suhu ruangan.

Kriteria berikutnya spesifikasi kamar mandi dalam ruangan, tirai, atau partisi antartempat tidur, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, serta terakhir adalah ruangan yang telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, dan bersalin). Soal penyesuaian iuran dampak dari standardisasi kelas rawat inap tersebut, pihaknya tengah merancang regulasinya.

Namun, sekali lagi ia menekankan bahwa untuk saat ini, tidak ada perubahan manfaat jaminan sosial kesehatan, termasuk perubahan iuran. "Peraturan tersebut masih berproses dalam perumusan dan hingga saat ini masih menggunakan aturan yang sebelumnya," ujarnya.

Jadi, isu BPJS Kesehatan akan hapus kelas-kelas rawat inap tidak benar. Peserta BPJS Kesehatan akan tetap mendapatkan layanan rawat inap sesuai dengan kelas kepesertaannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan dan DJSN Kompak Bantah Kelas Rawat Inap Akan Dihapus",


Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×