Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif terhadap PT Emco Asset Management karena melanggar peraturan perundang-undangan bidang pasar modal.
Berdasarkan pengumuman OJK pada 23 Februari 2024, menyebut, OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dalam memberikan efek jera.
Emco dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 3,35 miliar dan perintah tertulis untuk membayar utang redemption ke nasabah, pembubaran Reksa Dana Emco Mantap, Reksa Dana Emco Growth Fund, Reksa Dana Emco Pesona, Reksa Dana Syariah Emco Saham Barokah Syariah.
OJK juga meminta Emco memenuhi ketentuan mengenai komisaris independen. Emco harus memenuhi perintah ini dalam jangka waktu enam bulan sejak sanksi ditetapkan.
Baca Juga: Mantan Dirut Taspen Life Maryoso Didakwa Rugikan Negara Rp 133,7 Miliar
Sanksi ini diberikan OJK karena Emco melanggar sejumlah peraturan salah satunya melakukan pengelolaan reksa dana tidak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, semata-mata untuk kepentingan reksa dana.
Ini disebabkan, Emco melalui Eddy Kurniawan selaku direktur utama melakukan kerja sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) berupa menyediakan tenaga pemasar ke Hanson International yang bukan merupakan APERD.
Lalu, Emco harus memasukkan efek-efek yang terkait Benny Tjokro ke dalam portofolio efek reksadana yang dikelola oleh Emco.
Baca Juga: Salah Mengelola Investasi, Dana Publik Jadi Bancakan
Untuk itu, terhadap Eddy Kurniawan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500 juta karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan Emco melakukan pelanggaran.
Selain itu, terhadap tenaga pemasar Emco yaitu Johannes, Khristanto, dan Yuly dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 55 juta dan/atau perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama tiga tahun.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 15 huruf b Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2019 karena memasarkan dan/atau menjual reksadana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan melalui pemberian imbal hasil pasti, sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News