Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Demi mendorong alih pengetahuan (transfer knowledge), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi waktu menjabat tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan. Tak ayal, perbankan mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan aturan anyar ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Melalui aturan yang mulai berlaku pada 23 Februari 2026 ini, penggunaan TKA di level pejabat eksekutif dan tenaga ahli atau konsultan dibatasi maksimal lima tahun.
Tujuan utamanya ialah penguatan tata kelola TKA di industri perbankan, termasuk memastikan adanya knowledge transfer kepada tenaga kerja Indonesia (TKI). Maka dari itu, bank yang menggunakan TKA juga diwajibkan menugaskan TKI ke luar negeri guna memperoleh pengalaman internasional.
Baca Juga: Kredit Perbankan Melambat pada Februari 2026, BI Tetap Optimistis
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menjelaskan, umumnya TKA digunakan oleh bank yang induk usahanya (parent company) berasal dari luar negeri.
“Atau bank-bank besar di KBMI IV karena kebutuhan akan spesifikasi tertentu seperti IT,” kata Trioksa kepada Kontan, Selasa (17/3/2026).
Sepanjang penggunaannya sesuai kebutuhan, apalagi memang hanya bisa dilakukan oleh tenaga ahli asing, Trioksa bilang tak ada masalah pada penggunaan TKA di sektor perbankan.
Pun, menurutnya pembatasan selama lima tahun masih sesuai dan membuka kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk berkembang. Toh, lanjut Trioksa, saat ini kehadiran akal imitasi alias artificial intelligence (AI) bakal makin mempercepat dan mempermudah proses belajar.
Ia melihat knowledge transfer di sektor perbankan termasuk yang optimal selama ini. Pasalnya, secara umum penggunaan TKA di sektor perbankan sejalan dengan aturan belanja pendidikan dan pelatihan (diklat).
Baca Juga: Harga Saham Big Banks Mulai Rebound pada Perdagangan Selasa (17/3/2026)
Namun begitu, menurutnya efektivitas aturan ini dalam mendorong knowledge transfer tetap bergantung pada realisasi belanja diklat tiap bank. “Karena tenaga ahli asing memang murni bekerja secara profesional di Indonesia,” sebutnya.
Merespons kebijakan baru ini, CIMB Niaga memastikan penggunaan TKA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengungkapkan, saat ini penggunaan TKA di bank yang dimiliki CIMB Group asal Malaysia ini juga relatif sedikit.
“Hanya satu di jajaran direksi,” ujarnya, merujuk pada Direktur Strategi, Keuangan, dan SPAPM Lee Kai Kwong yang berasal dari Malaysia.
Ia memastikan pihaknya bakal senantiasa patuh dengan peraturan yang ada. Pun, menurutnya penggunaan tenaga kerja di CIMB Niaga saat ini sudah sesuai dengan strategi sumber daya manusia (SDM) yang dipakai bank.
Senada, Bank DBS Indonesia juga siap mematuhi aturan yang ada. Direktur Sumber Daya Manusia Bank DBS Indonesia Aries Nur Sunu menjelaskan, pihaknya memang secara konsisten memanfaatkan TKA sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“TKA yang ada memainkan peran strategis dalam mentransfer pengetahuan dan praktik terbaik kepada staf Bank DBS Indonesia,” tutur Aries.
Di samping itu, Aries bilang bank yang merupakan bagian dari DBS Group asal Singapura ini turut mendorong upaya knowledge transfer melalui berbagai langkah. Di antaranya dengan meningkatkan program mentoring, mengembangkan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi, serta meningkatkan pengukuran efektivitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













