kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

Ada Opsi Kebijakan Restrukturisasi KUR, Begini Kata Kemenkop UKM


Senin, 22 Juli 2024 / 18:30 WIB
Ada Opsi Kebijakan Restrukturisasi KUR, Begini Kata Kemenkop UKM
ILUSTRASI. Peningkatan potensi gagal bayar KUR mendorong pemerintah mempertimbangkan kebijakan baru terkait restrukturisasi kredit. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peningkatan potensi gagal bayar Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan baru terkait restrukturisasi kredit tersebut. Kementerian Koperasi dan UKM turut angkat bicara mengenai hal ini.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Yulius, menjelaskan bahwa opsi restrukturisasi ini bertujuan memberikan kesempatan bagi debitur KUR yang tengah mengalami kesulitan. Meskipun demikian, Non Performing Loan (NPL) KUR saat ini masih terkendali di angka 2,16%.

“Agar UMKM yang belum sepenuhnya beradaptasi dengan kondisi pelemahan sektor ekonomi saat ini bisa mendapatkan kesempatan untuk bangkit dan tidak jatuh pada NPL,” ujar Yulius, Senin (22/7).

Baca Juga: Kabar Gembira! Restrukturisasi KUR Bakal Diperpanjang

Percepatan Penyaluran KUR

Pemerintah terus mendorong percepatan penyaluran KUR melalui koordinasi antar stakeholder serta evaluasi hambatan yang dihadapi tahun sebelumnya. 

Realisasi penyaluran KUR hingga 31 Juni 2024 telah mencapai Rp 141,85 triliun dari target Rp 300 triliun untuk tahun ini, meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 105,8 triliun.

Inisiatif dari Menteri Koordinator Perekonomian

Opsi restrukturisasi kredit dilontarkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sebuah postingan Instagram setelah memimpin Rakortas terkait KUR pekan lalu. 

Airlangga menyatakan bahwa perbankan saat ini berada dalam kondisi yang resilien untuk menjalankan program ini. Ia juga menyebutkan adanya opsi perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR sebagai bagian dari kebijakan yang ditawarkan.

Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa restrukturisasi ini tidak terkait dengan restrukturisasi Covid-19 yang telah berakhir pada Maret 2024. 

Opsi restrukturisasi terbaru ini ditawarkan kepada masing-masing bank untuk debitur KUR yang masih dianggap prospektif, berdasarkan POJK 40/2019 tentang penilaian kualitas aset bank umum.

“Nantinya akan ada koordinasi lanjutan mengenai hal ini dengan pemerintah sebagai pemilik program,” ujar Dian.

Baca Juga: Genjot Penyaluran KUR, Kemenkop UKM Dorong Penggunaan Credit Scoring

Evaluasi Berkala dan Penyesuaian Program KUR

Dian juga menambahkan bahwa bersama pemerintah, OJK secara berkala melakukan evaluasi terhadap kompetensi dan kondisi bank penyalur KUR. 

Dalam perjalanannya, penyesuaian, alokasi, atau penghentian penyaluran dimungkinkan guna memastikan program ini tidak hanya meningkatkan penyaluran tetapi juga efektif dalam mendorong keberlangsungan UMKM di Indonesia dalam jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×