kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ada opsi perpanjangan restrukturisasi, Bank Mandiri dukung langkah OJK


Selasa, 03 Agustus 2021 / 12:40 WIB
Ada opsi perpanjangan restrukturisasi, Bank Mandiri dukung langkah OJK
ILUSTRASI. Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat potensi untuk kembali melanjutkan program restrukturisasi kredit terdampak pandemi. Sebelumnya, regulator telah memperpanjang masa restrukturisasi yang seharusnya berakhir di tahun ini menjadi tahun depan. Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melihat pembatasan mobilitas masyarakat bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat ada potensi untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi kredit di sektor perbankan. 

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menyatakan mendukung rencana kebijakan OJK tersebut. Lantaran sebagai inisiatif yang dibutuhkan untuk menjaga tren positif pemulihan ekonomi. 

Baca Juga: Bankir Menyiapkan Opsi Restrukturisasi Kredit Lanjutan

“Saat ini bank masih melakukan assessment terhadap penerapan PPKM pertengahan Tahun 2021. Adapun, sampai dengan akhir Juni 2021 permintaan restrukturisasi dari debitur terdampak Covid-19 cenderung mengalami penurunan bila dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya,” ujar Darmawan kepada Kontan.co.id, Selasa (3/8).

Menurutnya, Bank Mandiri telah berperan aktif untuk mengantisipasi debitur terdampak covid-19 sejak awal pandemi. Sehingga sebagian besar debitur yang berpotensi terdampak sudah dimitigasi sejak awal.

“Hingga Juni 2021 Bank Mandiri telah memberikan persetujuan restrukturisasi debitur terdampak pandemi yaitu kepada lebih dari 548.000 debitur dengan nilai persetujuan sebesar Rp 126,5 triliun. Terhadap portofolio restrukturisasi tersebut, per Juni 2021 posisi baki debet restrukturisasi debitur terdampak Covid-19 sebesar Rp 96,5 triliun,” tambah Darmawan. 

Sebagai bentuk antisipasi penurunan kualitas kredit, sejak tahun lalu Bank Mandiri juga telah secara konservatif telah menyiapkan pencadangan yang cukup. Hingga Juni 2021 Bank Mandiri telah membentuk pencadangan (coverage ratio) sebesar 221,87% meningkat dari posisi Juni 2020 lalu sebesar 195,53%.

Selanjutnya: BRI salurkan KUR sebesar Rp 84,87 triliun hingga semester I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×