kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada perang komisi di industri asuransi


Selasa, 28 September 2010 / 10:04 WIB
Ada perang komisi di industri asuransi


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mendesak industri asuransi, terutama pelaku penjamin risiko kerugian kendaraan bermotor, mengikuti aturan main pembatasan komisi. Menurut aturan, komisi yang diperbolehkan maksimal 25% dari premi asuransi.

Pembatasan komisi di asuransi itu tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK No.Per-07/BL/2009 tentang Referensi Unsur Premi Murni Serta Unsur Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya pada Unit Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. Beleid ini berlaku sejak Maret 2010.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menandaskan, seruan ini muncul lantaran pada saat pemeriksaan, Bapepam-LK menemukan pelanggaran. "Sejumlah perusahaan, dengan dalih tertentu, seperti pelayanan yang lebih baik kepada konsumen, telah memberikan rate yang tidak sesuai," ujar Isa kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Bapepam-LK mengklaim telah memberikan teguran, termasuk sanksi peringatan kepada sejumlah perusahaan asuransi tersebut. Sayang, Isa tak menyebutkan perusahaan mana yang melanggar aturan komisi tersebut.

Sejatinya, secara formal, perusahaan-perusahaan ini sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, tapi pada pelaksanaannya berbeda. "Makanya, kami memberikan teguran dan sanksi peringatan. Kalau tidak dipatuhi, kami bisa memberikan pembatasan usaha dan pencabutan izin usaha," tegas Isa.

Ia berharap, semua pihak di industri asuransi harus berkomitmen menerapkan perilaku bisnis yang sehat. Dengan begitu, ke depan tidak ada terjadi lagi perang komisi di industri asuransi.

Direktur Keuangan PT Asuransi Jaya Proteksi, Nicolaus Prawiro, menilai, aturan pembatasan komisi sangat baik, sebab memperjelas biaya yang mesti dikeluarkan industri asuransi, perusahaan pembiayaan, maupun tertanggung. "Kami sebagai pelaku industri asuransi terkena dampak positif aturan ini, sepanjang seluruh pihak berkomitmen untuk tunduk pada ketentuan yang berlaku," ucap dia.

Direktur Pemasaran Bussan Auto Finance (BAF) Armando Lung mengaku, telah mengikuti aturan pembatasan komisi tersebut. "Dan, kami melihat, tidak ada dampak terhadap profitable perusahaan," ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×