kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu cabut izin tiga perusahaan asuransi


Kamis, 23 September 2010 / 11:07 WIB
Menkeu cabut izin tiga perusahaan asuransi


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Keuangan kembali mencabut izin usaha tiga perusahaan penunjang usaha asuransi per tanggal 24 Agustus 2010. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Dana Landung Perkasa dan PT Mitra Suksestama sebagai pialang asuransi, serta PT Jasa Aktuaria Mandiri Utama sebagai konsultan aktuaria.

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega, melalui pengumuman resmi mengungkapkan, sejak dicabutnya izin usaha ketiga perusahaan tersebut, maka mereka dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan konsultan aktuaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×