kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Menkeu cabut izin tiga perusahaan asuransi


Kamis, 23 September 2010 / 11:07 WIB
Menkeu cabut izin tiga perusahaan asuransi


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Keuangan kembali mencabut izin usaha tiga perusahaan penunjang usaha asuransi per tanggal 24 Agustus 2010. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Dana Landung Perkasa dan PT Mitra Suksestama sebagai pialang asuransi, serta PT Jasa Aktuaria Mandiri Utama sebagai konsultan aktuaria.

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega, melalui pengumuman resmi mengungkapkan, sejak dicabutnya izin usaha ketiga perusahaan tersebut, maka mereka dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan konsultan aktuaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×