kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Menkeu cabut izin tiga perusahaan asuransi


Kamis, 23 September 2010 / 11:07 WIB
Menkeu cabut izin tiga perusahaan asuransi


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Keuangan kembali mencabut izin usaha tiga perusahaan penunjang usaha asuransi per tanggal 24 Agustus 2010. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Dana Landung Perkasa dan PT Mitra Suksestama sebagai pialang asuransi, serta PT Jasa Aktuaria Mandiri Utama sebagai konsultan aktuaria.

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega, melalui pengumuman resmi mengungkapkan, sejak dicabutnya izin usaha ketiga perusahaan tersebut, maka mereka dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan konsultan aktuaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×