Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
Selain itu, sebagai upaya untuk memberikan rasa tenang kepada nasabah dalam menghadapi Covid-19, AIA sebelumnya telah meluncurkan Proteksi Lebih atau tambahan yang diberikan AIA berupa manfaat khusus dana tunai sebesar Rp 1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Bila nasabah positif corona, AIA beri manfaat Rp 1,5 juta per hari saat rawat inap
Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret – 31 Mei 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19.
Seluruh manfaat proteksi lebih ini akan melengkapi manfaat polis yang sudah ada dan berlaku pada saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret – 31 Mei 2020 dengan periode perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020.
AIA juga menggelar AIA Aksi Proteksi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan diri sebagai tindakan preventif dan proteksi dari Covid-19 dengan membagikan ribuan hand sanitizer kepada masyarakat bekerjasama dengan ANTIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News