kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berstatus PKPU, KSP Sejahtera Bersama verifikasi tagihan kreditur


Rabu, 16 September 2020 / 21:26 WIB
Berstatus PKPU, KSP Sejahtera Bersama verifikasi tagihan kreditur


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama tengah memproses putusan pengadilan tinggi Jakarta Pusat atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Direktur Utama KSP Sejahtera Bersama Vini Noviani menyatakan manajemen sedang melakukan verifikasi tagihan kreditur. Lantaran sesuai jadwal KPKU, pendaftaran anggota untuk mengajukan tagihan hingga Senin (14/9).

“Belum semuanya terverifikasi, kami sedang chek dan rechek karena anggota simpanan yang daftar di atas 30.000 orang. Menurut tim pengurus PKPU ini rekor tagihan kreditur terbanyak dalam penanganan PKPU. Jadi kami perlu chek dan rechek lagi, ada beberapa yang double data,” ujar Vini kepada Kontan.co.id pada Rabu (16/9).

Ia belum bisa memberikan data jumlah tagihan yang bakal dilunasi nantinya. Lantaran data yang terverifikasi baru setengahnya. Manajemen KSP Sejahtera Bersama sedang intens berkomunikasi dengan Tim Pengurus PKPU dalam verifikasi tersebut. Ia berharap proses itu rampung pada 5 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Ekonomi sulit, pengajuan PKPU terhadap koperasi meningkat di masa pandemi

Kuasa hukum kreditur atau pemohon PKPU Maddenleo Siagian menyatakan akan memberikan informasi perkembangan kasus ini ke depannya. “Sabar ya, akan kami update,” ujarnya.

Semakin banyak kasus koperasi yang diajukan penundaan kewajiban utang (PKPU) baik oleh kreditur maupun anggotanya. Melihat hal ini, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi melihat pandemi Covid-19 telah menekan semua sektor usaha termasuk perkoperasian. Hal ini terjadi akibat efek samping pembatasan sosial guna memutus rantai penyebaran pandemi.

Terlebih koperasi simpan pinjam yang bergerak di sektor keuangan. Ada kekhawatiran dari anggota maupun mitra koperasi untuk menarik dana yang telah disimpan. Padahal di sisi lain, koperasi menjalankan tugasnya memberikan pinjaman kepada anggota, namun usaha yang tengah dijalani anggota juga tertekan Covid-19,” ujar Ahmad kepada Kontan.co.id.

Ia menambahkan, hal ini membuat anggota sulit melakukan pengembalian pinjaman. Ahmad melihat pada beberapa koperasi terjadi penarikan dana dalam jumlah besar. Sedangkan dana yang masuk kecil bahkan tidak ada.

Baca Juga: Erick Thohir rombak jajaran komisaris Asabri

“Otomatis terjadi gangguan likuiditas. Mungkin satu atau dua koperasi tidak bisa mengembalikan simpanan anggota. Sehingga beberapa pihak mengambil langkah hukum PKPU di pengadilan niaga,” jelas Ahmad.

Terkait likuditas, Ahmad mengaku tidak bisa dihindari. Ia bilang dari 123.048 koperasi aktif di Indonesia memang ada beberapa yang mengalami kesulitan. Oleh sebab itu, sejak awal, Kemenkop  telah mengingatkan agar koperasi menyiapkan rencana bisnis agar kondisi tak terduga seperti pandemi bisa dilalui.

Ia menyebut juga telah menyampaikan kepada para pengurus koperasi untuk menyelesaikan persoalan likuiditas secara aturan dan mekanisme yang berlaku. Satu-satunya cara yang bisa ditempuh dengan musyawarah melalui rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa.

Selanjutnya: Bank gencar ajukan perkara kepailitan, ada apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×